- Pelayanan Rekam KTP-el Penduduk Rentan di Desa Soko Sempat Diwarnai Ketegangan, Disdukcapil Kedepankan Pendekatan Humanis
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Peresmian Proyek dan Kenduri Agung Awali Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD
- Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Jemput Bola IKD Disdukcapil Purworejo Menyasar Dunia Usaha, 100 Pekerja PT. Bagelen Raharja Sejahtera Terlayani di Hari Pertama
- Didahului Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Target Kinerja disertai Rencana Kegiatan
- Terima Permohonan Izin Penelitian Inovasi Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Berikan Sambutan Positif
- Dua Pelajar Asal Nusa Tenggara Timur di Purworejo Senang Terima KTP dari Disdukcapil
- Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el
- Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo
Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD

Keterangan Gambar : Sekretaris Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo merespons cepat
kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri terkait perubahan mekanisme validasi dokumen kependudukan.
Kebijakan
yang mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut menetapkan bahwa validasi melalui
pemindaian barcode atau QR Code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran, kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai
tindak lanjut, Disdukcapil Purworejo langsung mengintensifkan sosialisasi melalui
media sosial serta membangun komunikasi dengan instansi dan perangkat daerah
yang selama ini menggunakan validasi dokumen kependudukan sebagai persyaratan
program dan layanan publik.
Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa
penyesuaian ini penting dipahami oleh seluruh pihak. Saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya pada Kamis (22/1/2026), ia mengimbau masyarakat maupun aparatur yang
bertugas melakukan validasi dokumen kependudukan untuk segera mengaktifkan IKD.
“Dengan
kebijakan baru tentang validasi dokumen kependudukan yang hanya melalui
Identitas Kependudukan Digital, kami mengimbau masyarakat maupun pegawai yang
biasa menangani proses validasi dokumen kependudukan agar segera melakukan
aktivasi IKD. Contohnya, panitia SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan IKD tidak hanya mempermudah proses validasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan.
Disdukcapil Purworejo
berharap seluruh instansi dan masyarakat dapat segera beradaptasi agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)