- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
- Antrean Padat, Sekolah Batasi Peserta didalam Ruangan pada Jemput Bola Pelayanan Rekam KTP-el dari Disdukcapil di SMAN 10 Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Raih Peringkat Pertama Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0–18 Tahun di Jawa Tengah
- Meski Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Layani Perekaman KTP-el ODGJ di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 9 Purworejo Saat Ramadhan
- Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan Saat Hari Raya Idul Fitri
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
- Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakerda TP PKK Kabupaten Purworejo
Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD

Keterangan Gambar : Sekretaris Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo merespons cepat
kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri terkait perubahan mekanisme validasi dokumen kependudukan.
Kebijakan
yang mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut menetapkan bahwa validasi melalui
pemindaian barcode atau QR Code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran, kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai
tindak lanjut, Disdukcapil Purworejo langsung mengintensifkan sosialisasi melalui
media sosial serta membangun komunikasi dengan instansi dan perangkat daerah
yang selama ini menggunakan validasi dokumen kependudukan sebagai persyaratan
program dan layanan publik.
Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa
penyesuaian ini penting dipahami oleh seluruh pihak. Saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya pada Kamis (22/1/2026), ia mengimbau masyarakat maupun aparatur yang
bertugas melakukan validasi dokumen kependudukan untuk segera mengaktifkan IKD.
“Dengan
kebijakan baru tentang validasi dokumen kependudukan yang hanya melalui
Identitas Kependudukan Digital, kami mengimbau masyarakat maupun pegawai yang
biasa menangani proses validasi dokumen kependudukan agar segera melakukan
aktivasi IKD. Contohnya, panitia SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan IKD tidak hanya mempermudah proses validasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan.
Disdukcapil Purworejo
berharap seluruh instansi dan masyarakat dapat segera beradaptasi agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)