- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD

Keterangan Gambar : Sekretaris Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo merespons cepat
kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri terkait perubahan mekanisme validasi dokumen kependudukan.
Kebijakan
yang mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut menetapkan bahwa validasi melalui
pemindaian barcode atau QR Code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran, kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai
tindak lanjut, Disdukcapil Purworejo langsung mengintensifkan sosialisasi melalui
media sosial serta membangun komunikasi dengan instansi dan perangkat daerah
yang selama ini menggunakan validasi dokumen kependudukan sebagai persyaratan
program dan layanan publik.
Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa
penyesuaian ini penting dipahami oleh seluruh pihak. Saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya pada Kamis (22/1/2026), ia mengimbau masyarakat maupun aparatur yang
bertugas melakukan validasi dokumen kependudukan untuk segera mengaktifkan IKD.
“Dengan
kebijakan baru tentang validasi dokumen kependudukan yang hanya melalui
Identitas Kependudukan Digital, kami mengimbau masyarakat maupun pegawai yang
biasa menangani proses validasi dokumen kependudukan agar segera melakukan
aktivasi IKD. Contohnya, panitia SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan IKD tidak hanya mempermudah proses validasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan.
Disdukcapil Purworejo
berharap seluruh instansi dan masyarakat dapat segera beradaptasi agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)