- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD

Keterangan Gambar : Sekretaris Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo merespons cepat
kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri terkait perubahan mekanisme validasi dokumen kependudukan.
Kebijakan
yang mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut menetapkan bahwa validasi melalui
pemindaian barcode atau QR Code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran, kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai
tindak lanjut, Disdukcapil Purworejo langsung mengintensifkan sosialisasi melalui
media sosial serta membangun komunikasi dengan instansi dan perangkat daerah
yang selama ini menggunakan validasi dokumen kependudukan sebagai persyaratan
program dan layanan publik.
Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa
penyesuaian ini penting dipahami oleh seluruh pihak. Saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya pada Kamis (22/1/2026), ia mengimbau masyarakat maupun aparatur yang
bertugas melakukan validasi dokumen kependudukan untuk segera mengaktifkan IKD.
“Dengan
kebijakan baru tentang validasi dokumen kependudukan yang hanya melalui
Identitas Kependudukan Digital, kami mengimbau masyarakat maupun pegawai yang
biasa menangani proses validasi dokumen kependudukan agar segera melakukan
aktivasi IKD. Contohnya, panitia SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan IKD tidak hanya mempermudah proses validasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan.
Disdukcapil Purworejo
berharap seluruh instansi dan masyarakat dapat segera beradaptasi agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)