Susunan Organisasi DISDUKCAPIL, terdiri atas:
a. Kepala DISDUKCAPIL;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Penca:atan Sipil;
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data;
f. UPT; dan
g. Jabatan Fungsional.
Komentar Terbaru