- Jangkau Sekolah di Wilayah Kecamatan, Jemput Bola KTP-el Disdukcapil Purworejo Rekam 108 Siswa SMK Maarif NU Bener
- Urus Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo, Konten Kreator Mahestya Sekaligus Aktivasi IKD
- Disdukcapil Purworejo Raih Predikat Terbaik Pertama dalam Pengembangan Kompetensi ASN
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Pelatihan Lead Auditor ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Informasi Adminduk
- Dalam Sehari, Disdukcapil Purworejo Gelar Tiga Layanan Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo hadir di pasar apresiasi DPRD, Aktivasi IKD menjadi salah satu Layanan
- Didominasi Siswa Usia 16 Tahun, Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo di SMK TKM Jangkau 85 Pelajar
- Disdukcapil Purworejo Layani Permohonan SKTT Warga Negara Italia
- Disdukcapil Purworejo Layani Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Islam, Dokumen Kependudukan Terbit Terintegrasi
- Disdukcapil Purworejo Apresiasi Peran Aktif Pemerintah Desa Dewi dalam Sosialisasi dan Aktivasi IKD
Urus Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo, Konten Kreator Mahestya Sekaligus Aktivasi IKD
.jpg)
Keterangan Gambar : Mahestya menunjukan smartphonenya seusai aktivasi IKD
Disdukcapil-
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pencatatan perkawinan sekaligus penyerahan Akta Perkawinan kepada
salah satu konten kreator, Mahestya Andi Sanjaya, pada Rabu (4/11/2026).
Pelayanan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil
Kabupaten Purworejo.
Mahestya
Andi Sanjaya dikenal sebagai konten kreator yang aktif mengulas berbagai lokasi
kuliner ternama di Kabupaten Purworejo dan sekitarnya. Setelah melengkapi
seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan, Mahestya bersama isteri menerima Akta
Perkawinan yang diserahkan oleh pegawai Disdukcapil Purworejo, Sinung
Sulistyaning, S.ST., Ars.
Adapun
persyaratan pencatatan perkawinan meliputi fotokopi surat keterangan telah
terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pas foto berwarna suami dan istri, KTP-el asli, Kartu
Keluarga asli, serta Akta Kelahiran suami dan istri. Kelengkapan dokumen
tersebut diperlukan untuk memastikan proses pencatatan perkawinan dapat
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya,
kunjungan Mahestya ke Disdukcapil Purworejo tidak hanya untuk memperoleh
dokumen kependudukan. Pada kesempatan yang sama, ia juga mendapatkan edukasi
mengenai manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan langsung melakukan
aktivasi IKD melalui telepon pintarnya.
IKD
merupakan inovasi digital administrasi kependudukan yang memungkinkan
masyarakat mengakses informasi dokumen kependudukan melalui perangkat
elektronik. Kehadiran IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepraktisan,
serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di era
digital.
Melalui
pelayanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus mendorong masyarakat
untuk tidak hanya tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga
mulai memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Edukasi dan aktivasi IKD
secara langsung menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemanfaatan
identitas digital di tengah masyarakat.
Dengan
demikian, setiap kunjungan masyarakat ke Disdukcapil tidak hanya menjadi
kesempatan untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan, tetapi juga
menjadi momentum untuk mengenal lebih dekat berbagai inovasi pelayanan yang
semakin mudah, praktis, dan berbasis digital.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)