Urus Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo, Konten Kreator Mahestya Sekaligus Aktivasi IKD

By Admin Disdukcapil 04 Nov 2026, 13:07:14 WIB Berita
Urus Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo, Konten Kreator Mahestya Sekaligus Aktivasi IKD

Keterangan Gambar : Mahestya menunjukan smartphonenya seusai aktivasi IKD


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan pencatatan perkawinan sekaligus penyerahan Akta Perkawinan kepada salah satu konten kreator, Mahestya Andi Sanjaya, pada Rabu (4/11/2026). Pelayanan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

Mahestya Andi Sanjaya dikenal sebagai konten kreator yang aktif mengulas berbagai lokasi kuliner ternama di Kabupaten Purworejo dan sekitarnya. Setelah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan, Mahestya bersama isteri menerima Akta Perkawinan yang diserahkan oleh pegawai Disdukcapil Purworejo, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars.

Adapun persyaratan pencatatan perkawinan meliputi fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pas foto berwarna suami dan istri, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli, serta Akta Kelahiran suami dan istri. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan proses pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, kunjungan Mahestya ke Disdukcapil Purworejo tidak hanya untuk memperoleh dokumen kependudukan. Pada kesempatan yang sama, ia juga mendapatkan edukasi mengenai manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan langsung melakukan aktivasi IKD melalui telepon pintarnya.

IKD merupakan inovasi digital administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dokumen kependudukan melalui perangkat elektronik. Kehadiran IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepraktisan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di era digital.

Melalui pelayanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus mendorong masyarakat untuk tidak hanya tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga mulai memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Edukasi dan aktivasi IKD secara langsung menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemanfaatan identitas digital di tengah masyarakat.

Dengan demikian, setiap kunjungan masyarakat ke Disdukcapil tidak hanya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengenal lebih dekat berbagai inovasi pelayanan yang semakin mudah, praktis, dan berbasis digital.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung