- Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo
- Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Purworejo Siapkan Konten Himbauan
- Disdukcapil Purworejo Bentuk Tim Kerja sebagai Dasar Penyusunan IKI dan e-Kinerja
- Apel Pagi, Disdukcapil Purworejo Imbau ASN Segera Rampungkan Pelaporan e-Kinerja Tahun 2025
- Sebagai Acuan Pengambilan Kebijakan Dinas Sosial, Disdukcapil Purworejo Lakukan Identifikasi Biometrik Penduduk Rentan di RSUD Tjitro Wardojo
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Persiapan Kios Adminduk, Ditargetkan Beroperasi 2027
- Berupaya Wujudkan Pelayanan Publik yang Responsif, Ribuan Aduan Masyarakat Ditangani Disdukcapil Purworejo Selama 2025
- Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan
- Penyematan Duta IKD Warnai Penerimaan Siswa PKL di Disdukcapil Purworejo
- Pelayanan Disdukcapil Purworejo Tetap Ramai Pasca Libur Sekolah, Dominasi Pemohon Bergeser
Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Perkawinan Pertama dari Disdukcapil Purworejo di Tahun 2026
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerbitkan Akta
Perkawinan pertama pada awal tahun 2026. Akta Perkawinan tersebut diterbitkan
atas nama Ronaldus Besitimur dan Dwi Septariyani, dan menjadi produk pelayanan
pencatatan perkawinan perdana di tahun ini.
Penyerahan
Akta Perkawinan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di Ruang Pelayanan
Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilakukan oleh petugas yang
membidangi pencatatan perkawinan, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah
seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan
pencatatan perkawinan yang harus dipenuhi meliputi surat nikah dari pemuka
agama, fotokopi KTP kedua mempelai, Kartu Keluarga pasangan, Akta Kelahiran,
Pas Foto berwarna suami istri berdampingan ukuran 4x6 cm serta KTP Orang Tua
dan saksi untuk sinkronisasi penginputan
Saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sinung Sulistyaning menyampaikan bahwa
penyerahan Akta Perkawinan tersebut merupakan yang pertama pada pelayanan
pencatatan perkawinan tahun 2026.
“Akta
Perkawinan ini merupakan yang pertama di tahun 2026. Pada tahun 2025 lalu,
Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah melayani pencatatan perkawinan sebanyak
66 pasangan,” jelasnya.
Melalui
pelayanan pencatatan perkawinan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus
berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)