- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Perkawinan Pertama dari Disdukcapil Purworejo di Tahun 2026
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerbitkan Akta
Perkawinan pertama pada awal tahun 2026. Akta Perkawinan tersebut diterbitkan
atas nama Ronaldus Besitimur dan Dwi Septariyani, dan menjadi produk pelayanan
pencatatan perkawinan perdana di tahun ini.
Penyerahan
Akta Perkawinan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di Ruang Pelayanan
Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilakukan oleh petugas yang
membidangi pencatatan perkawinan, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah
seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan
pencatatan perkawinan yang harus dipenuhi meliputi surat nikah dari pemuka
agama, fotokopi KTP kedua mempelai, Kartu Keluarga pasangan, Akta Kelahiran,
Pas Foto berwarna suami istri berdampingan ukuran 4x6 cm serta KTP Orang Tua
dan saksi untuk sinkronisasi penginputan
Saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sinung Sulistyaning menyampaikan bahwa
penyerahan Akta Perkawinan tersebut merupakan yang pertama pada pelayanan
pencatatan perkawinan tahun 2026.
“Akta
Perkawinan ini merupakan yang pertama di tahun 2026. Pada tahun 2025 lalu,
Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah melayani pencatatan perkawinan sebanyak
66 pasangan,” jelasnya.
Melalui
pelayanan pencatatan perkawinan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus
berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)