- Pegawai Disdukcapil Purworejo Dikukuhkan Menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangenjurutengah
- Mahasiswi UMP Ajukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi SKM Online, Dorong Layanan Lebih Responsif
- Raih Peringkat Ketiga Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I, Kadinas Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pegawai dalam Apel Pagi
- Disdukcapil Purworejo Susun Jadwal Susulan, Sebanyak 29 Siswa SMAN 7 Purworejo Ikuti Jemput Bola Perekaman KTP-el
- Sempat Tertunda, Siswi MA AL IMAN Bulus Ikuti Jemput Bola Perekaman KTP-el dari Disdukcapil Purworejo
- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Perkawinan Pertama dari Disdukcapil Purworejo di Tahun 2026
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerbitkan Akta
Perkawinan pertama pada awal tahun 2026. Akta Perkawinan tersebut diterbitkan
atas nama Ronaldus Besitimur dan Dwi Septariyani, dan menjadi produk pelayanan
pencatatan perkawinan perdana di tahun ini.
Penyerahan
Akta Perkawinan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di Ruang Pelayanan
Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilakukan oleh petugas yang
membidangi pencatatan perkawinan, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah
seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan
pencatatan perkawinan yang harus dipenuhi meliputi surat nikah dari pemuka
agama, fotokopi KTP kedua mempelai, Kartu Keluarga pasangan, Akta Kelahiran,
Pas Foto berwarna suami istri berdampingan ukuran 4x6 cm serta KTP Orang Tua
dan saksi untuk sinkronisasi penginputan
Saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sinung Sulistyaning menyampaikan bahwa
penyerahan Akta Perkawinan tersebut merupakan yang pertama pada pelayanan
pencatatan perkawinan tahun 2026.
“Akta
Perkawinan ini merupakan yang pertama di tahun 2026. Pada tahun 2025 lalu,
Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah melayani pencatatan perkawinan sebanyak
66 pasangan,” jelasnya.
Melalui
pelayanan pencatatan perkawinan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus
berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)