- Meskipun Hujan Mengguyur, Pegawai Disdukcapil Purworejo Tetap Antusias Ikuti Sholat Tarawih Berjamaah di Mushola At Taqwa Komplek Pendopo Bupati
- Lewat Grup WhatsApp Pelayanan Adminduk Desa, Identitas ODGJ Akhirnya Ditemukan
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Layanan Piket Lebaran, Dukung Optimalisasi Administrasi Kependudukan
- Penuh Antusias, Perwakilan Pegawai Disdukcapil Purworejo Mengikuti Apel Luar Biasa dengan Mengenakan Pakaian Adat
- Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
- Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil
- Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Kembali Hadir di RSUD Tjokronegoro, Percepat Aktivasi IKD bagi Tenaga Kesehatan
- Hari Terakhir Libur Awal Ramadhan Dimanfaatkan Pelajar Ambil KTP, Layanan IKD di Disdukcapil Purworejo Tembus 413 Aktivasi
- Ikuti Pendampingan Internal, Arsiparis Disdukcapil Purworejo Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional 2026
Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Perkawinan Pertama dari Disdukcapil Purworejo di Tahun 2026
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerbitkan Akta
Perkawinan pertama pada awal tahun 2026. Akta Perkawinan tersebut diterbitkan
atas nama Ronaldus Besitimur dan Dwi Septariyani, dan menjadi produk pelayanan
pencatatan perkawinan perdana di tahun ini.
Penyerahan
Akta Perkawinan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di Ruang Pelayanan
Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilakukan oleh petugas yang
membidangi pencatatan perkawinan, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah
seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan
pencatatan perkawinan yang harus dipenuhi meliputi surat nikah dari pemuka
agama, fotokopi KTP kedua mempelai, Kartu Keluarga pasangan, Akta Kelahiran,
Pas Foto berwarna suami istri berdampingan ukuran 4x6 cm serta KTP Orang Tua
dan saksi untuk sinkronisasi penginputan
Saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sinung Sulistyaning menyampaikan bahwa
penyerahan Akta Perkawinan tersebut merupakan yang pertama pada pelayanan
pencatatan perkawinan tahun 2026.
“Akta
Perkawinan ini merupakan yang pertama di tahun 2026. Pada tahun 2025 lalu,
Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah melayani pencatatan perkawinan sebanyak
66 pasangan,” jelasnya.
Melalui
pelayanan pencatatan perkawinan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus
berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)