- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi

Keterangan Gambar : sesi foto saat penyerahan Akta Perkawinan
Disdukcapil
– Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali menerbitkan Akta
Perkawinan. Kali ini, Akta Perkawinan diserahkan kepada Rivaldi AS dan Respati
FP di Ruang Pelayanan Perkawinan, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan
tersebut sekaligus menjadi penanda diterbitkannya Akta Perkawinan ke-36 oleh
Disdukcapil Kabupaten Purworejo sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Agustus
2026.
Pencatatan
perkawinan ini menjadi contoh nyata pentingnya tertib administrasi
kependudukan. Terlebih, Rivaldi AS yang merupakan salah satu tokoh agama turut
memberikan teladan dengan memastikan perkawinannya tidak hanya sah menurut
agama, tetapi juga tercatat secara resmi oleh negara.
Hal
tersebut dinilai penting mengingat masih ada sebagian masyarakat yang setelah
melangsungkan perkawinan secara agama belum melanjutkannya dengan pencatatan
perkawinan pada administrasi negara.
Padahal,
pencatatan perkawinan memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pasangan
suami istri. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan
berbagai kebutuhan administrasi kependudukan keluarga.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo memastikan proses pencatatan perkawinan dapat dilakukan
dengan persyaratan yang relatif mudah. Pemohon antara lain menyiapkan fotokopi
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pasfoto berwarna suami dan istri,
KTP-el asli, Kartu Keluarga asli, serta Akta Kelahiran suami dan istri.
Khusus
bagi janda atau duda karena cerai mati, persyaratan dilengkapi dengan fotokopi
Akta Kematian pasangan. Sedangkan bagi janda atau duda karena cerai hidup,
perlu melampirkan fotokopi Akta Cerai.
Melalui
kemudahan persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami
pentingnya pencatatan perkawinan. Tidak berhenti pada pelaksanaan perkawinan
secara agama atau kepercayaan, tetapi juga memastikan peristiwa perkawinan
tersebut tercatat dalam administrasi kependudukan negara.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)