Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi

By Admin Disdukcapil 20 Agu 2026, 11:57:32 WIB Berita
Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi

Keterangan Gambar : sesi foto saat penyerahan Akta Perkawinan


Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali menerbitkan Akta Perkawinan. Kali ini, Akta Perkawinan diserahkan kepada Rivaldi AS dan Respati FP di Ruang Pelayanan Perkawinan, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi penanda diterbitkannya Akta Perkawinan ke-36 oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Agustus 2026.

Pencatatan perkawinan ini menjadi contoh nyata pentingnya tertib administrasi kependudukan. Terlebih, Rivaldi AS yang merupakan salah satu tokoh agama turut memberikan teladan dengan memastikan perkawinannya tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga tercatat secara resmi oleh negara.

Hal tersebut dinilai penting mengingat masih ada sebagian masyarakat yang setelah melangsungkan perkawinan secara agama belum melanjutkannya dengan pencatatan perkawinan pada administrasi negara.

Padahal, pencatatan perkawinan memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pasangan suami istri. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan keluarga.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo memastikan proses pencatatan perkawinan dapat dilakukan dengan persyaratan yang relatif mudah. Pemohon antara lain menyiapkan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pasfoto berwarna suami dan istri, KTP-el asli, Kartu Keluarga asli, serta Akta Kelahiran suami dan istri.

Khusus bagi janda atau duda karena cerai mati, persyaratan dilengkapi dengan fotokopi Akta Kematian pasangan. Sedangkan bagi janda atau duda karena cerai hidup, perlu melampirkan fotokopi Akta Cerai.

Melalui kemudahan persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan. Tidak berhenti pada pelaksanaan perkawinan secara agama atau kepercayaan, tetapi juga memastikan peristiwa perkawinan tersebut tercatat dalam administrasi kependudukan negara.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung