Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator

By Admin Disdukcapil 13 Agu 2026, 15:38:27 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator

Keterangan Gambar : Diseminasi yang diikuti Disdukcapil Purworejo


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) RBS Tahun 2026 Area Pelayanan Publik, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang digelar di Ruang Command Center Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo tersebut menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah terkait pelaksanaan, pemantauan, serta pelaporan indikator MCSP RBS Tahun 2026, khususnya pada area pelayanan publik.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo hadir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Mukhamad Safi’I, SE., didampingi Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Suranto, SM. Keduanya mengikuti kegiatan dengan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Mukhamad Safi’I menjelaskan, dalam diseminasi tersebut terdapat sejumlah indikator yang menjadi pembahasan. Salah satunya adalah indikator pengaduan dan pengendalian gratifikasi.

“Di antaranya yang dibahas mengenai indikator pengaduan dan pengendalian gratifikasi,” ujar Mukhamad Safi’I saat dikonfirmasi mengenai materi kegiatan.

Menurutnya, pembahasan indikator tersebut penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka, terkontrol, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Pengelolaan pengaduan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap masukan, keluhan, maupun laporan masyarakat dapat diterima dan menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Di sisi lain, pengendalian gratifikasi menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemahaman terhadap indikator tersebut diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk semakin konsisten dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Melalui diseminasi ini, perangkat daerah juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dan seragam mengenai pedoman pelaporan MCSP RBS Tahun 2026. Dengan demikian, proses pemantauan dan pelaporan indikator dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung