- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Hadiri Rakornas Dukcapil 2026, Perkuat Implementasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
- Aktivasi IKD Mulai Menjadi Persyaratan Rekrutmen di Sejumlah Instansi dan Perusahaan
- Pamit Mengabdi, Pencipta Mars Disdukcapil Purworejo Tinggalkan Warisan Integritas
Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
.jpg)
Keterangan Gambar : Diseminasi yang diikuti Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo
mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance
for Prevention (MCSP) RBS Tahun 2026 Area Pelayanan Publik, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan
yang digelar di Ruang Command Center Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo
tersebut menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah terkait
pelaksanaan, pemantauan, serta pelaporan indikator MCSP RBS Tahun 2026,
khususnya pada area pelayanan publik.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo hadir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Mukhamad Safi’I, SE.,
didampingi Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Suranto, SM. Keduanya
mengikuti kegiatan dengan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Mukhamad
Safi’I menjelaskan, dalam diseminasi tersebut terdapat sejumlah indikator yang
menjadi pembahasan. Salah satunya adalah indikator pengaduan dan pengendalian
gratifikasi.
“Di
antaranya yang dibahas mengenai indikator pengaduan dan pengendalian
gratifikasi,” ujar Mukhamad Safi’I saat dikonfirmasi mengenai materi kegiatan.
Menurutnya,
pembahasan indikator tersebut penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan
publik yang terbuka, terkontrol, serta memiliki mekanisme pengawasan yang
jelas. Pengelolaan pengaduan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap
masukan, keluhan, maupun laporan masyarakat dapat diterima dan menjadi bahan
evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Di
sisi lain, pengendalian gratifikasi menjadi salah satu upaya untuk menjaga
integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemahaman
terhadap indikator tersebut diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk
semakin konsisten dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
pelayanan publik.
Melalui
diseminasi ini, perangkat daerah juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih
baik dan seragam mengenai pedoman pelaporan MCSP RBS Tahun 2026. Dengan
demikian, proses pemantauan dan pelaporan indikator dapat dilaksanakan secara
tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)