- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Belum Genap Sebulan, Pegawai Disdukcapil Purworejo Kembali Tolak Gratifikasi Berupa Makanan

Keterangan Gambar : Pemberian Pengertian bahwa seluruh pelayanan di Disdukcapil Purworejo bebas dari gratifikasi
Disdukcapil- Komitmen pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam menjaga integritas
pelayanan publik kembali mendapat perhatian positif. Dalam rentang kurang dari
satu bulan, penolakan gratifikasi kembali terjadi, kali ini berupa enam dus
roti besar yang diberikan oleh seorang pemohon layanan.
Penolakan
dilakukan oleh Sinung Sulistyaning,S.ST.,Ars.,sesaat setelah menyelesaikan
proses pelayanan pencatatan perkawinan. Dengan sikap ramah namun tegas, yang
bersangkutan menolak pemberian makanan tersebut meski dimaksudkan sebagai
bentuk apresiasi dari pemohon. Tindakan ini kembali menegaskan komitmen
Disdukcapil Purworejo terhadap prinsip bebas gratifikasi dalam seluruh proses
pelayanan.
Peristiwa serupa sebelumnya terjadi pada 21 November 2025, ketika seorang pemohon memberikan satu karung lanting kepada pegawai Disdukcapil. Pemberian dengan nilai taksiran sekitar seratus lima puluh ribu rupiah tersebut langsung dilaporkan kepada Sub Unit Pengendali Gratifikasi Disdukcapil Purworejo, kemudian disalurkan kembali ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Donokusumo.
2.jpg)
Kepala
Sub Unit Pengendali Gratifikasi Disdukcapil Purworejo sekaligus Plt.Sekretaris
Dinas menegaskan bahwa seluruh bentuk pemberian kepada penyelenggara layanan
publik tidak diperbolehkan, termasuk makanan yang sering dianggap sebagai tanda
terima kasih. Untuk menjaga akuntabilitas, kedua kasus pemberian telah
dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penolakan
ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih,
profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Surahmi, S.IP.,MM.
Dengan
meningkatnya kepatuhan terhadap aturan anti-gratifikasi, Disdukcapil Purworejo
berharap budaya ini dapat semakin mengakar dan memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap pelayanan yang transparan dan berintegritas. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)