- Disdukcapil Purworejo Perkuat Peran dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
- Perekaman KTP-el di SMAN 8 Purworejo Akhirnya Terlaksana Setelah Sempat Tertunda
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Keabsahan Dokumen Peserta Rekrutmen Polri 2026
- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Dana UPZ BAZNAS untuk Warga Sakit dan Lembaga Sosial Jelang Lebaran
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo
- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
Belum Genap Sebulan, Pegawai Disdukcapil Purworejo Kembali Tolak Gratifikasi Berupa Makanan

Keterangan Gambar : Pemberian Pengertian bahwa seluruh pelayanan di Disdukcapil Purworejo bebas dari gratifikasi
Disdukcapil- Komitmen pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam menjaga integritas
pelayanan publik kembali mendapat perhatian positif. Dalam rentang kurang dari
satu bulan, penolakan gratifikasi kembali terjadi, kali ini berupa enam dus
roti besar yang diberikan oleh seorang pemohon layanan.
Penolakan
dilakukan oleh Sinung Sulistyaning,S.ST.,Ars.,sesaat setelah menyelesaikan
proses pelayanan pencatatan perkawinan. Dengan sikap ramah namun tegas, yang
bersangkutan menolak pemberian makanan tersebut meski dimaksudkan sebagai
bentuk apresiasi dari pemohon. Tindakan ini kembali menegaskan komitmen
Disdukcapil Purworejo terhadap prinsip bebas gratifikasi dalam seluruh proses
pelayanan.
Peristiwa serupa sebelumnya terjadi pada 21 November 2025, ketika seorang pemohon memberikan satu karung lanting kepada pegawai Disdukcapil. Pemberian dengan nilai taksiran sekitar seratus lima puluh ribu rupiah tersebut langsung dilaporkan kepada Sub Unit Pengendali Gratifikasi Disdukcapil Purworejo, kemudian disalurkan kembali ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Donokusumo.
2.jpg)
Kepala
Sub Unit Pengendali Gratifikasi Disdukcapil Purworejo sekaligus Plt.Sekretaris
Dinas menegaskan bahwa seluruh bentuk pemberian kepada penyelenggara layanan
publik tidak diperbolehkan, termasuk makanan yang sering dianggap sebagai tanda
terima kasih. Untuk menjaga akuntabilitas, kedua kasus pemberian telah
dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penolakan
ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih,
profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Surahmi, S.IP.,MM.
Dengan
meningkatnya kepatuhan terhadap aturan anti-gratifikasi, Disdukcapil Purworejo
berharap budaya ini dapat semakin mengakar dan memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap pelayanan yang transparan dan berintegritas. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)