- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Profil Kependudukan, BPS Siap Fasilitasi Data Ekonomi
- Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Konsultasi Publik, Paparkan Hasil SKM Triwulan I Tahun 2026 dan Beberapa Standar Operasional Prosedur
Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo

Keterangan Gambar : Proses Layanan Rekam KTP-el di LPKA Kelas IA Kutoarjo
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali melaksanakan
inovasi Pesan Abah (Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Anak yang
Berhadapan dengan Hukum) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA
Kutoarjo, pada Senin (16/3/2026).
Dalam
kegiatan tersebut, sebanyak 12 anak binaan yang telah berusia 16 tahun ke atas
mengikuti perekaman biometrik sebagai persyaratan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP-el). Perekaman dilakukan sebagai persiapan pencetakan
KTP-el setelah mereka genap berusia 17 tahun.
Meskipun
berstatus sebagai anak binaan, kepemilikan KTP-el bagi mereka tetap penting
sebagai identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti
layanan kesehatan, pendidikan, maupun administrasi lainnya.
Selain perekaman, Disdukcapil Purworejo juga menyerahkan KTP-el kepada dua anak binaan yang telah melakukan perekaman pada periode sebelumnya dan kini telah genap berusia 17 tahun. Penyerahan dilakukan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Purworejo, R. Anang Widodo, SE., kepada Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I A Kutoarjo, Endhi Subinarto.
Usai
kegiatan di LPKA Kelas IA Kutoarjo, Tim Pelayanan Perekaman KTP-el bagi
Penduduk Rentan melanjutkan kegiatan dengan melakukan identifikasi terhadap
seorang pasien di RSI Loano. Pasien tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya terjaring razia oleh Satpol PP dan Damkar di
kawasan Alfamart, Jalan Sarwo Edhi Wibowo, Purworejo.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Purworejo terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, agar hak atas identitas kependudukan dapat terpenuhi.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)