Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan

By Admin Disdukcapil 07 Okt 2025, 08:20:37 WIB Berita
Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan

Keterangan Gambar : Apel Pagi Disdukcapil Purworejo pada 6 Oktober 2025


Disdukcapil- Data Kependudukan sebagai data pribadi yang wajib dilindungi negara. Hal tersebut mengemuka pada penyampaian amanat dari Kepala Dinas saat pelaksanaan apel pagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (6/10/2025) bertempat di halaman belakang perangkat daerah setempat.

Dalam momen ini, Kadinas, Suryadi, ST.,MM.,memberi himbauan kepada seluruh peserta apel untuk berhati- hati terhadap permohonan data kependudukan.

Sekedar informasi, berdasarkan Undang- undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data kependudukan yang dilindungi mencakup dua jenis yaitu data pribadi umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan status perkawinan.

Kemudian yang kedua Data Pribadi Spesifik yang meliputi data lebih rinci contohnya data biometrik yang digunakan untuk sidik jari pada KTP Elektronik.

Namun demikian Data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga lain untuk pelayanan publik dengan mengikuti prosedur yang telah diatur, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 102 Tahun 2019, dan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin dari Dukcapil. 

Selain himbauan kepada jajarannya, Kadinas juga berpesan kepada masyarakat untuk berhati- hati terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital maupun update data kependudukan melalui surat, whatapps, sms, telepon maupun video call.

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas dari Perangkat Daerah yang dipimpinnya meminta konfirmasi update data kependudukan sebagai syarat aktivasi Identitas Kependudukan Digital maka masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan langsung ke kantor Disdukcapil Purworejo untuk difasilitasi pelaporan kepada lembaga pengaduan kejahatan siber. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung