- Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan
- Antusias Ikuti Layanan dari Disdukcapil Purworejo, Beberapa Siswa SMAN 3 Purworejo Jalani Tahapan Rekam KTP-el Mengenakan Jarik dan Kemben
- Tanpa Diskriminasi, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Berkebutuhan Khusus dengan Penuh Kesabaran
- Lengkap dan Terpenuhi Kepatuhan Pembayaran Pajak, Disdukcapil Sukses dalam Pengapelan Kendaraan Dinas
- Disdukcapil Purworejo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sesi Foto Bersama Berlangsung Usai Berakhirnya Kegiatan
- Apel Pagi Digelar Disdukcapil Purworejo, Plt. Sekdin Singgung Kedisiplinan Pegawai
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Bimtek Sistem Manajemen Keamanan Informasi Secara Virtual
- Serahkan Akta Kelahiran Terhadap 160 Warga Berusia 60 Tahun Lebih Hasil Inovasi GERTAK Disdukcapil Purworejo, Pemdes Dewi Sampaikan Apresiasi
- Kartu Tanda Penduduk Merupakan Hak Setiap Warga Termasuk ODGJ, Disdukcapil Purworejo Layani Rekam KTP-el di Desa Jatirejo
- Persiapan Peluncuran Kios Adminduk, Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Diskusi yang Diikuti Seluruh Desa di Kecamatan Butuh
Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan

Keterangan Gambar : Apel Pagi Disdukcapil Purworejo pada 6 Oktober 2025
Disdukcapil- Data
Kependudukan sebagai data pribadi yang wajib dilindungi negara. Hal tersebut
mengemuka pada penyampaian amanat dari Kepala Dinas saat pelaksanaan apel pagi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin
(6/10/2025) bertempat di halaman belakang perangkat daerah setempat.
Dalam
momen ini, Kadinas, Suryadi, ST.,MM.,memberi himbauan kepada seluruh peserta
apel untuk berhati- hati terhadap permohonan data kependudukan.
Sekedar
informasi, berdasarkan Undang- undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi, data kependudukan yang dilindungi mencakup dua jenis yaitu data
pribadi umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan
status perkawinan.
Kemudian
yang kedua Data Pribadi Spesifik yang meliputi data lebih rinci contohnya data
biometrik yang digunakan untuk sidik jari pada KTP Elektronik.
Namun
demikian Data kependudukan dapat
dimanfaatkan oleh lembaga lain untuk pelayanan publik dengan mengikuti prosedur
yang telah diatur, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 102 Tahun 2019,
dan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin dari Dukcapil.
Selain himbauan kepada jajarannya, Kadinas juga
berpesan kepada masyarakat untuk berhati- hati terkait maraknya penipuan yang
mengatasnamakan Disdukcapil dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan
Digital maupun update data kependudukan melalui surat, whatapps, sms, telepon
maupun video call.
Lebih lanjut Suryadi menjelaskan bahwa apabila
ada pihak yang mengaku sebagai petugas dari Perangkat Daerah yang dipimpinnya meminta
konfirmasi update data kependudukan sebagai syarat aktivasi Identitas
Kependudukan Digital maka masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan
langsung ke kantor Disdukcapil Purworejo untuk difasilitasi pelaporan kepada
lembaga pengaduan kejahatan siber. (sr)