- Masa Libur Sekolah, Layanan Rekam dan Cetak KTP-el di Disdukcapil Purworejo Meningkat
- Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata
- Jemput Bola digelar Disdukcapil Purworejo di PPSA Dharma Putera, Empat Belas Penerima Manfaat Berhasil di Rekam Biometriknya
- Disdukcapil Purworejo Peringati Hari Ibu, Seluruh Petugas Upacara Merupakan Pegawai Perempuan
- Capaian Kinerja Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik
- Jabatan Sekretaris Dinas Disdukcapil Purworejo Resmi Terisi
- Resmi Berakhir, Program Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Jangkau 3.971 Siswa
- Audit Internal Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Perkuat Implementasi SPBE
- Disdukcapil Purworejo Wujudkan CRPD Lewat Pelayanan Jemput Bola KTP-el di SLB Negeri Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Pelatihan CRPD untuk Perkuat Perspektif HAM Disabilitas
Disdukcapil Purworejo Wujudkan CRPD Lewat Pelayanan Jemput Bola KTP-el di SLB Negeri Purworejo

Keterangan Gambar : Proses Layanan Rekam KTP-el di SLB Negeri Purworejo
Disdukcapil- Komitmen
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam
mengimplementasikan Convention on the Rights of Persons with Disabilities
(CRPD) diwujudkan melalui pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik
(KTP-el) bagi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Purworejo, Selasa
(16/12/2025).
Pelayanan
ini menjadi langkah konkret dalam memastikan pemenuhan hak administrasi
kependudukan bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan prinsip CRPD yang
menjamin kesetaraan hak, penghapusan hambatan, serta kehidupan yang inklusif
dan bermartabat. Pada hari yang sama, salah satu pegawai Disdukcapil Purworejo
juga mengikuti Pelatihan CRPD yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat
bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas di Kebumen.
Pelatihan
tersebut diikuti oleh Koordinator Inovasi Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk
Rentan (PANEN DUREN) Disdukcapil Purworejo, yang menjadi salah satu penggerak
pelayanan inklusif di bidang administrasi kependudukan. CRPD sendiri merupakan
perjanjian internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
menegaskan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam berbagai aspek
kehidupan.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo secara konsisten menjadwalkan pelayanan perekaman KTP-el
bagi siswa SLB setara dengan siswa SMA dan SMK lainnya. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif dalam pelayanan publik,
khususnya bagi kelompok disabilitas.
Dalam
kegiatan di SLB Negeri Purworejo, sebanyak 22 siswa mengikuti proses perekaman
data biometrik KTP-el. Proses pelayanan dilaksanakan oleh petugas Disdukcapil
dengan pendekatan yang ramah, sabar, dan humanis, menyesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing siswa.
Selain
pelayanan di lingkungan sekolah, implementasi CRPD juga diwujudkan melalui
inovasi PANEN DUREN, yakni pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan
melalui fasilitasi permohonan oleh pemerintah desa. Melalui inovasi ini,
Disdukcapil Purworejo berupaya menjangkau masyarakat yang mengalami
keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dengan
berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik
yang inklusif, adil, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia bagi
seluruh warga masyarakat. (sr)

.jpg)
.jpg)
_(1).jpg)