- Masa Libur Sekolah, Layanan Rekam dan Cetak KTP-el di Disdukcapil Purworejo Meningkat
- Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata
- Jemput Bola digelar Disdukcapil Purworejo di PPSA Dharma Putera, Empat Belas Penerima Manfaat Berhasil di Rekam Biometriknya
- Disdukcapil Purworejo Peringati Hari Ibu, Seluruh Petugas Upacara Merupakan Pegawai Perempuan
- Capaian Kinerja Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik
- Jabatan Sekretaris Dinas Disdukcapil Purworejo Resmi Terisi
- Resmi Berakhir, Program Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Jangkau 3.971 Siswa
- Audit Internal Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Perkuat Implementasi SPBE
- Disdukcapil Purworejo Wujudkan CRPD Lewat Pelayanan Jemput Bola KTP-el di SLB Negeri Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Pelatihan CRPD untuk Perkuat Perspektif HAM Disabilitas
Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata
.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Kematian hasil inovasi PAK SUBUR di Desa Wingkosigromulyo
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa inovasi
Penyerahan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) merupakan
kebijakan pelayanan publik yang nyata manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar
pencitraan.
Hal
tersebut terlihat dalam penerapan inovasi PAK SUBUR di Desa Wingko Sigromulyo,
Kecamatan Ngombol, Selasa (23/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Akta Kematian
diserahkan langsung oleh Kepala Desa kepada keluarga almarhumah Rini Astuti
sebelum prosesi pemakaman berlangsung.
Selama
periode 1 Januari hingga 23 Desember 2025, Disdukcapil Purworejo telah
menerbitkan sebanyak 512 Akta Kematian melalui inovasi PAK SUBUR. Capaian ini
menunjukkan kehadiran negara secara cepat dan empatik pada saat warga berada
dalam kondisi paling rentan, yakni ketika kehilangan anggota keluarga.
Proses
pelayanan berlangsung cepat dan efisien. Berkas permohonan diajukan secara
daring oleh perangkat desa yang membidangi sekitar dua jam sebelumnya dan
langsung diproses oleh petugas Disdukcapil Purworejo. Hal ini sekaligus
mencerminkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi pemerintah desa di
Kabupaten Purworejo dalam memanfaatkan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan.
Dari
sisi manfaat administratif, inovasi ini sangat membantu keluarga yang
ditinggalkan. Akta Kematian merupakan dokumen dasar untuk berbagai keperluan
penting, seperti pencairan hak pensiun, klaim asuransi, perubahan Kartu
Keluarga, pengurusan warisan, hingga penonaktifan layanan administrasi seperti
kepesertaan BPJS atau penghentian pembayaran premi. Dengan penyerahan dokumen
secara langsung dan cepat, keluarga tidak lagi dibebani urusan birokrasi di
tengah suasana duka.
Selain
itu, PAK SUBUR mencerminkan perubahan pola kerja pemerintah dari yang bersifat
pasif menjadi proaktif. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang
mengurus dokumen, tetapi hadir langsung memberikan layanan. Hal ini sejalan
dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan publik yang
cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Nilai
kemanusiaan juga menjadi keunggulan inovasi ini. Penyerahan Akta Kematian
sebelum pemakaman bukan hanya soal administrasi, tetapi juga simbol empati dan
kepedulian negara terhadap warganya. Kehadiran petugas di tengah suasana duka
memberikan kesan bahwa pemerintah memahami kondisi psikologis masyarakat.
Menanggapi
anggapan sebagian pihak yang menyebut inovasi PAK SUBUR sebagai bentuk
pencitraan, Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., M.M., menegaskan bahwa
inovasi tersebut justru memberikan citra positif karena berangkat dari
kebutuhan riil masyarakat.
“Jika
dikatakan sebagai pencitraan, maka inovasi ini justru memberi citra positif
karena lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan menghasilkan dampak yang bisa
dirasakan langsung, bukan sekadar seremonial,” ujarnya saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya.
Kepala
Dinas yang hampir menjabat sekitar 2 tahun tersebut menambahkan bahwa
pencitraan biasanya bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan, sedangkan
layanan PAK SUBUR dapat diukur manfaatnya, dirasakan oleh warga, dan berpotensi
diterapkan secara luas.
Inovasi
pelayanan publik yang telah diterapkan sejak tahun 2019 ini dinilai layak dilanjutkan
sebagai best practice dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi
kependudukan di Kabupaten Purworejo.
Dukungan
diberikan Pemdes Kunir Kecamatan Butuh yang telah menerima 115 Akta Kematian
dari inovasi PAK SUBUR dari periode tahun 2020 sampai 2025.
“Awal
penerapan mungkin ada rasa canggung terhadap penyerahan akta kematian yang
harus difoto, tapi seiring waktu dan disertai sosialisasi, inovasi ini dapat
berjalan lancar hingga telah terbit produk ke 115 dari periode tahun 2020
sampai dengan 23 Desember 2025" ungkap Kasi Pemerintahan, Ali Ridwan saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatApps.
Dalam
beberapa kesempatan, Bupati maupun Wakil Bupati Purworejo bahkan menyerahkan
langsung dokumen kependudukan tersebut kepada keluarga almarhum sebagai bentuk
dukungan agar inovasi PAK SUBUR terus dipertahankan. Terbaru, Wakil Bupati
Purworejo menyerahkan Akta Kematian saat wafatnya Kepala Desa Brenggong,
Kecamatan Purworejo, pada pertengahan November 2025.(sr)

.jpg)
.jpg)
_(1).jpg)