Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata

By Admin Disdukcapil 23 Des 2025, 15:17:50 WIB Berita
Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata

Keterangan Gambar : Penyerahan Akta Kematian hasil inovasi PAK SUBUR di Desa Wingkosigromulyo


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa inovasi Penyerahan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) merupakan kebijakan pelayanan publik yang nyata manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar pencitraan.

Hal tersebut terlihat dalam penerapan inovasi PAK SUBUR di Desa Wingko Sigromulyo, Kecamatan Ngombol, Selasa (23/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Akta Kematian diserahkan langsung oleh Kepala Desa kepada keluarga almarhumah Rini Astuti sebelum prosesi pemakaman berlangsung.

Selama periode 1 Januari hingga 23 Desember 2025, Disdukcapil Purworejo telah menerbitkan sebanyak 512 Akta Kematian melalui inovasi PAK SUBUR. Capaian ini menunjukkan kehadiran negara secara cepat dan empatik pada saat warga berada dalam kondisi paling rentan, yakni ketika kehilangan anggota keluarga.

Proses pelayanan berlangsung cepat dan efisien. Berkas permohonan diajukan secara daring oleh perangkat desa yang membidangi sekitar dua jam sebelumnya dan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil Purworejo. Hal ini sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi pemerintah desa di Kabupaten Purworejo dalam memanfaatkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Dari sisi manfaat administratif, inovasi ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Akta Kematian merupakan dokumen dasar untuk berbagai keperluan penting, seperti pencairan hak pensiun, klaim asuransi, perubahan Kartu Keluarga, pengurusan warisan, hingga penonaktifan layanan administrasi seperti kepesertaan BPJS atau penghentian pembayaran premi. Dengan penyerahan dokumen secara langsung dan cepat, keluarga tidak lagi dibebani urusan birokrasi di tengah suasana duka.

Selain itu, PAK SUBUR mencerminkan perubahan pola kerja pemerintah dari yang bersifat pasif menjadi proaktif. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang mengurus dokumen, tetapi hadir langsung memberikan layanan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Nilai kemanusiaan juga menjadi keunggulan inovasi ini. Penyerahan Akta Kematian sebelum pemakaman bukan hanya soal administrasi, tetapi juga simbol empati dan kepedulian negara terhadap warganya. Kehadiran petugas di tengah suasana duka memberikan kesan bahwa pemerintah memahami kondisi psikologis masyarakat.

Menanggapi anggapan sebagian pihak yang menyebut inovasi PAK SUBUR sebagai bentuk pencitraan, Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., M.M., menegaskan bahwa inovasi tersebut justru memberikan citra positif karena berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.

“Jika dikatakan sebagai pencitraan, maka inovasi ini justru memberi citra positif karena lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan menghasilkan dampak yang bisa dirasakan langsung, bukan sekadar seremonial,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kepala Dinas yang hampir menjabat sekitar 2 tahun tersebut menambahkan bahwa pencitraan biasanya bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan, sedangkan layanan PAK SUBUR dapat diukur manfaatnya, dirasakan oleh warga, dan berpotensi diterapkan secara luas.

Inovasi pelayanan publik yang telah diterapkan sejak tahun 2019 ini dinilai layak dilanjutkan sebagai best practice dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo.

Dukungan diberikan Pemdes Kunir Kecamatan Butuh yang telah menerima 115 Akta Kematian dari inovasi PAK SUBUR dari periode tahun 2020 sampai 2025.

“Awal penerapan mungkin ada rasa canggung terhadap penyerahan akta kematian yang harus difoto, tapi seiring waktu dan disertai sosialisasi, inovasi ini dapat berjalan lancar hingga telah terbit produk ke 115 dari periode tahun 2020 sampai dengan 23 Desember 2025" ungkap Kasi Pemerintahan, Ali Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati maupun Wakil Bupati Purworejo bahkan menyerahkan langsung dokumen kependudukan tersebut kepada keluarga almarhum sebagai bentuk dukungan agar inovasi PAK SUBUR terus dipertahankan. Terbaru, Wakil Bupati Purworejo menyerahkan Akta Kematian saat wafatnya Kepala Desa Brenggong, Kecamatan Purworejo, pada pertengahan November 2025.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung