Disdukcapil Purworejo Catat Perkawinan Pertama Bagi Penghayat Kepercayaan

By Admin Disdukcapil 09 Des 2025, 12:31:21 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Catat Perkawinan Pertama Bagi Penghayat Kepercayaan

Keterangan Gambar : Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan salah satu pasangan penghayat kepercayaan


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo resmi melakukan pencatatan perkawinan pertama bagi pasangan penghayat kepercayaan pada Senin (8/12/2025). Pencatatan ini menandai langkah penting dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi para penghayat kepercayaan di Kabupaten Purworejo.

Kutipan Akta Perkawinan atas nama Supriyono dan Kudrifah diterbitkan dan diserahkan langsung oleh pejabat Disdukcapil Purworejo yang membidangi, Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah pasangan tersebut memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

Landasan Hukum dan Pengakuan Penghayat Kepercayaan

Pemerintah telah mengatur pencantuman identitas penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 118 Tahun 2017 serta PP No. 40 Tahun 2019. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak dicantumkan dalam kolom "Agama" pada KTP/KK dengan label “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, dan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang setara, termasuk dalam pencatatan perkawinan.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Untuk proses pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, Disdukcapil Purworejo mensyaratkan beberapa dokumen, antara lain:

Formulir Pencatatan Perkawinan, Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menunjukkan dokumen asli), Pas foto suami dan istri, Akta Kelahiran, Dokumen Perjalanan Luar Negeri bagi pasangan WNA.Setelah seluruh persyaratan diverifikasi, pasangan dapat memperoleh Kutipan Akta Perkawinan secara resmi.

Masih Banyak Penghayat Belum Perbarui Data

Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Purworejo saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis (13/11/2025) mengungkapkan bahwa dari 547 warga penghayat kepercayaan yang terdaftar, baru 106 orang yang telah memperbarui dokumen kependudukannya sesuai keyakinan yang dianut.

Mayoritas lainnya masih tercatat sebagai pemeluk agama tertentu, sehingga belum sesuai dengan identitas keyakinan yang sebenarnya. MLKI mendorong seluruh penghayat untuk segera memperbarui data, agar mendapatkan layanan administrasi yang sesuai serta hak sipil yang penuh.

Langkah Maju Pemenuhan Hak Sipil

Dengan tercatatnya perkawinan bagi pasangan Supriyono dan Kudrifah, Disdukcapil Purworejo menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan inklusif bagi semua kelompok masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi warga penghayat lain untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung