- Disdukcapil Purworejo Perkuat Peran dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
- Perekaman KTP-el di SMAN 8 Purworejo Akhirnya Terlaksana Setelah Sempat Tertunda
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Keabsahan Dokumen Peserta Rekrutmen Polri 2026
- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Dana UPZ BAZNAS untuk Warga Sakit dan Lembaga Sosial Jelang Lebaran
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo
- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
Disdukcapil Purworejo Catat Perkawinan Pertama Bagi Penghayat Kepercayaan

Keterangan Gambar : Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan salah satu pasangan penghayat kepercayaan
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo resmi melakukan
pencatatan perkawinan pertama bagi pasangan penghayat kepercayaan pada Senin
(8/12/2025). Pencatatan ini menandai langkah penting dalam pemenuhan hak
administrasi kependudukan bagi para penghayat kepercayaan di Kabupaten
Purworejo.
Kutipan
Akta Perkawinan atas nama Supriyono dan Kudrifah diterbitkan dan diserahkan
langsung oleh pejabat Disdukcapil Purworejo yang membidangi, Sinung
Sulistyaning, S.ST., Ars., setelah pasangan tersebut memenuhi seluruh
persyaratan administrasi yang ditentukan.
Landasan
Hukum dan Pengakuan Penghayat Kepercayaan
Pemerintah
telah mengatur pencantuman identitas penghayat kepercayaan di Kartu Tanda
Penduduk (KTP) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016,
yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 118 Tahun 2017 serta PP
No. 40 Tahun 2019. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan
berhak dicantumkan dalam kolom "Agama" pada KTP/KK dengan label
“Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, dan mendapatkan pelayanan administrasi
kependudukan yang setara, termasuk dalam pencatatan perkawinan.
Kebijakan
ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk menjamin kesetaraan hak setiap
warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan
agama atau keyakinan.
Persyaratan
Pencatatan Perkawinan
Untuk
proses pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, Disdukcapil Purworejo
mensyaratkan beberapa dokumen, antara lain:
Formulir
Pencatatan Perkawinan, Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa (menunjukkan dokumen asli), Pas foto suami dan istri, Akta
Kelahiran, Dokumen Perjalanan Luar Negeri bagi pasangan WNA.Setelah seluruh
persyaratan diverifikasi, pasangan dapat memperoleh Kutipan Akta Perkawinan
secara resmi.
Masih
Banyak Penghayat Belum Perbarui Data
Majelis
Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Purworejo saat Rapat
Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis (13/11/2025) mengungkapkan
bahwa dari 547 warga penghayat kepercayaan yang terdaftar, baru 106 orang yang
telah memperbarui dokumen kependudukannya sesuai keyakinan yang dianut.
Mayoritas
lainnya masih tercatat sebagai pemeluk agama tertentu, sehingga belum sesuai
dengan identitas keyakinan yang sebenarnya. MLKI mendorong seluruh penghayat
untuk segera memperbarui data, agar mendapatkan layanan administrasi yang
sesuai serta hak sipil yang penuh.
Langkah
Maju Pemenuhan Hak Sipil
Dengan
tercatatnya perkawinan bagi pasangan Supriyono dan Kudrifah, Disdukcapil
Purworejo menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan inklusif bagi semua
kelompok masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan. Kebijakan ini diharapkan
dapat membuka jalan bagi warga penghayat lain untuk mengurus dokumen
kependudukan tanpa hambatan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)