- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Disdukcapil Purworejo Koordinasikan Pendataan Penduduk Non Permanen di Ponpes Riyadlotul Uquul Maron

Keterangan Gambar : Koordinasi Penduduk Non Permanen di Ponpes Putri Maron
Disdukcapil-
Upaya Penertiban Administrasi Kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui koordinasi pendataan penduduk
non permanen di Pondok Pesantren Putri Riyadotul Uqul Maron, Kecamatan Loano,
Rabu (18/2/2026).
Kegiatan
tersebut dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Purworejo, R.
Anang Widodo, SE., yang bertemu langsung dengan pengurus pondok bidang
kesiswaan. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya pelaporan dan
pendataan santri maupun santriwati yang berasal dari luar daerah sebagai bagian
dari penduduk non permanen.
Koordinator
Inovasi Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan atau biasa disebut dengan
PANEN DUREN tersebut menjelaskan, penduduk non permanen adalah Warga Negara
Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di luar alamat domisili
sebagaimana tercantum dalam KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau Surat
Keterangan Tempat Tinggal, dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak
bertujuan untuk menetap.
Adapun
mekanisme pendataan dilakukan melalui metode pelaporan dari pihak pondok
pesantren. Data santri dan santriwati yang secara administratif berdomisili di
luar Kabupaten Purworejo akan direkap oleh pihak ponpes, kemudian dikirimkan
kepada Disdukcapil untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) Terpusat.
“Berdasarkan
koordinasi dengan pengurus kesiswaan tadi, data santri-santriwati luar daerah Kabupaten Purworejo apabila setelah selesai direkap akan dikirim ke kami dan akan kita input pada aplikasi
SIAK Terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022
yang merupakan payung hukum pendataan ini,” jelasnya.
Dari
hasil pendataan awal, terdapat sekitar seratusan santri luar daerah Kabuapten Purworejo yang belum
tercatat sebagai penduduk non permanen. Mereka didominasi berasal dari
Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara, dan Magelang, bahkan beberapa di antaranya
berasal dari luar Pulau Jawa.
Melalui
koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo berharap seluruh santri luar daerah dapat
terdata secara akurat sehingga mendukung tertib administrasi kependudukan
sekaligus menjadi dasar perencanaan pelayanan publik yang lebih optimal di
wilayah Kabupaten Purworejo.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)