Disdukcapil Purworejo Koordinasikan Pendataan Penduduk Non Permanen di Ponpes Riyadlotul Uquul Maron

By Admin Disdukcapil 19 Feb 2026, 14:42:23 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Koordinasikan Pendataan Penduduk Non Permanen di Ponpes Riyadlotul Uquul Maron

Keterangan Gambar : Koordinasi Penduduk Non Permanen di Ponpes Putri Maron


Disdukcapil- Upaya Penertiban Administrasi Kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui koordinasi pendataan penduduk non permanen di Pondok Pesantren Putri Riyadotul Uqul Maron, Kecamatan Loano, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Purworejo, R. Anang Widodo, SE., yang bertemu langsung dengan pengurus pondok bidang kesiswaan. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya pelaporan dan pendataan santri maupun santriwati yang berasal dari luar daerah sebagai bagian dari penduduk non permanen.

Koordinator Inovasi Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan atau biasa disebut dengan PANEN DUREN tersebut menjelaskan, penduduk non permanen adalah Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tercantum dalam KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal, dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Adapun mekanisme pendataan dilakukan melalui metode pelaporan dari pihak pondok pesantren. Data santri dan santriwati yang secara administratif berdomisili di luar Kabupaten Purworejo akan direkap oleh pihak ponpes, kemudian dikirimkan kepada Disdukcapil untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

“Berdasarkan koordinasi dengan pengurus kesiswaan tadi, data santri-santriwati luar daerah Kabupaten Purworejo apabila setelah selesai direkap akan dikirim ke kami dan akan kita input pada aplikasi SIAK Terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 yang merupakan payung hukum pendataan ini,” jelasnya.

Dari hasil pendataan awal, terdapat sekitar seratusan santri luar daerah Kabuapten Purworejo yang belum tercatat sebagai penduduk non permanen. Mereka didominasi berasal dari Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara, dan Magelang, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa.

Melalui koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo berharap seluruh santri luar daerah dapat terdata secara akurat sehingga mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus menjadi dasar perencanaan pelayanan publik yang lebih optimal di wilayah Kabupaten Purworejo.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung