- Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor
- Peringati Harkitnas 2026, Disdukcapil Purworejo Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Projo Handoko Loyo
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Jadwal Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Siswa SMK
- Menjadi Syarat Mutlak Memperoleh Akses Layanan Publik, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Desa Tegalsari Bruno
- Layanan Disdukcapil Purworejo Saat Libur Cuti Bersama Tetap Ramai, Permohonan Pencetakan KTP-el Mendominasi
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Layanan pada Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, Sebanyak 78 Produk Administrasi Kependudukan Terlayani
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor
.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan Gratifikasi Ayam Geprek kepada warga sekitar Kantor Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali menerapkan
pengendalian gratifikasi secara terbuka dan sesuai ketentuan. Gratifikasi
berupa makanan yang diterima pegawai tidak dinikmati secara pribadi, melainkan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan dilaporkan kepada pihak
berwenang.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil
Purworejo, Dyah Indrawati, menerima tiga paket ayam geprek dari seorang pemohon
layanan administrasi kependudukan.
Pemberian
itu dilakukan karena pemohon merasa terbantu dalam proses pengurusan pindah
penduduk yang diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Pengajuan Dokumen
Kependudukan Secara Online.
Dalam
Berita Acara Laporan Penolakan Gratifikasi, Dyah menjelaskan bahwa makanan
tersebut tidak memungkinkan untuk dikembalikan karena pemohon berada di luar
kota dan pengiriman dilakukan menggunakan jasa kurir makanan online.
Mengacu
pada aturan pengendalian gratifikasi, makanan yang mudah rusak dan tidak dapat
dikembalikan wajib disalurkan kepada pihak lain serta segera dilaporkan kepada
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Oleh karena itu, paket makanan tersebut
kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar kantor Disdukcapil Purworejo yang
membutuhkan.
Disdukcapil
Purworejo menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga
integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Sebelumnya,
pada 21 November 2025, Disdukcapil Purworejo juga menyalurkan gratifikasi
berupa satu karung lanting senilai sekitar Rp150 ribu kepada Panti Asuhan Yatim
Muhammadiyah Danukusumo.
Sementara
itu, pada 8 Desember 2025, salah satu pegawai Disdukcapil Purworejo juga
tercatat melakukan penolakan langsung terhadap pemberian enam dus roti besar
senilai sekitar Rp200 ribu dari pemohon layanan pencatatan perkawinan.
Melalui
penerapan pengendalian gratifikasi tersebut, Disdukcapil Purworejo mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan publik yang bersih, transparan,
dan bebas dari praktik gratifikasi.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)