Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor

By Admin Disdukcapil 21 Mei 2026, 14:15:58 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor

Keterangan Gambar : Penyerahan Gratifikasi Ayam Geprek kepada warga sekitar Kantor Disdukcapil Purworejo


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali menerapkan pengendalian gratifikasi secara terbuka dan sesuai ketentuan. Gratifikasi berupa makanan yang diterima pegawai tidak dinikmati secara pribadi, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Purworejo, Dyah Indrawati, menerima tiga paket ayam geprek dari seorang pemohon layanan administrasi kependudukan.

Pemberian itu dilakukan karena pemohon merasa terbantu dalam proses pengurusan pindah penduduk yang diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan Secara Online.

Dalam Berita Acara Laporan Penolakan Gratifikasi, Dyah menjelaskan bahwa makanan tersebut tidak memungkinkan untuk dikembalikan karena pemohon berada di luar kota dan pengiriman dilakukan menggunakan jasa kurir makanan online.

Mengacu pada aturan pengendalian gratifikasi, makanan yang mudah rusak dan tidak dapat dikembalikan wajib disalurkan kepada pihak lain serta segera dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Oleh karena itu, paket makanan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar kantor Disdukcapil Purworejo yang membutuhkan.

Disdukcapil Purworejo menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Disdukcapil Purworejo juga menyalurkan gratifikasi berupa satu karung lanting senilai sekitar Rp150 ribu kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Danukusumo.

Sementara itu, pada 8 Desember 2025, salah satu pegawai Disdukcapil Purworejo juga tercatat melakukan penolakan langsung terhadap pemberian enam dus roti besar senilai sekitar Rp200 ribu dari pemohon layanan pencatatan perkawinan.

Melalui penerapan pengendalian gratifikasi tersebut, Disdukcapil Purworejo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung