- Purna Tugas Tanpa Cemas, Empat Pegawai Disdukcapil Purworejo Ikuti Pembekalan
- Tak Perlu Laptop, IKD Plus Permudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Kepegawaian, Bahas Strategi Manajemen Talenta ASN
- IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Inovasi PESAN ABAH
- Sasar 4.638 Siswa SMK, Disdukcapil Purworejo Rilis Jadwal Jemput Bola Rekam KTP-el
- Semarak Karnaval, Disdukcapil Purworejo Bawa Pesan Satu Data Sejuta Manfaat
- Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital
- Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
- Jelang Karnaval, Disdukcapil Purworejo Gelar Latihan Koreografi
KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil

Keterangan Gambar : Penyerahan KIA oleh petugas
Disdukcapil-
Kartu
Identitas Anak (KIA) kini menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam
proses perpanjangan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal tersebut terlihat dari
adanya permohonan pembuatan KIA yang diajukan salah satu siswa SMKN 4
Purworejo, Ika Sri Rejeki, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purworejo, pada Selasa (11/8/2026).
Ika
mengurus KIA sebagai salah satu kelengkapan administrasi untuk mendukung proses
perpanjangan bantuan PIP. Program tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa
uang tunai yang ditujukan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Permohonan
pembuatan KIA tersebut bukan yang pertama dilakukan siswa SMKN 4 Purworejo.
Sehari sebelumnya, siswa lainnya, Azka Ibnu, juga mengajukan permohonan KIA di
Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk keperluan yang sama.
Mulai
digunakannya KIA sebagai salah satu persyaratan administrasi PIP membuat
dokumen identitas anak tersebut semakin penting bagi pelajar. Selain menjadi
identitas resmi, KIA juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan
administrasi dan pelayanan publik bagi anak.
Sekadar
informasi, Kartu Identitas Anak merupakan tanda pengenal resmi yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA diperuntukkan bagi anak sejak
usia 0 tahun hingga sebelum mencapai usia 17 tahun.
Dengan
kepemilikan KIA, data identitas anak menjadi lebih tertib dan terdokumentasi
dalam administrasi kependudukan. Bagi pelajar penerima manfaat PIP, kelengkapan
dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran
proses administrasi bantuan pendidikan.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)