KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil

By Admin Disdukcapil 11 Agu 2026, 12:10:24 WIB Berita
KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil

Keterangan Gambar : Penyerahan KIA oleh petugas


Disdukcapil- Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam proses perpanjangan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal tersebut terlihat dari adanya permohonan pembuatan KIA yang diajukan salah satu siswa SMKN 4 Purworejo, Ika Sri Rejeki, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, pada Selasa (11/8/2026).

Ika mengurus KIA sebagai salah satu kelengkapan administrasi untuk mendukung proses perpanjangan bantuan PIP. Program tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai yang ditujukan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Permohonan pembuatan KIA tersebut bukan yang pertama dilakukan siswa SMKN 4 Purworejo. Sehari sebelumnya, siswa lainnya, Azka Ibnu, juga mengajukan permohonan KIA di Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk keperluan yang sama.

Mulai digunakannya KIA sebagai salah satu persyaratan administrasi PIP membuat dokumen identitas anak tersebut semakin penting bagi pelajar. Selain menjadi identitas resmi, KIA juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik bagi anak.

Sekadar informasi, Kartu Identitas Anak merupakan tanda pengenal resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA diperuntukkan bagi anak sejak usia 0 tahun hingga sebelum mencapai usia 17 tahun.

Dengan kepemilikan KIA, data identitas anak menjadi lebih tertib dan terdokumentasi dalam administrasi kependudukan. Bagi pelajar penerima manfaat PIP, kelengkapan dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi bantuan pendidikan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung