- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
- Pererat Kebersamaan, DWP Disdukcapil Purworejo Adakan Capacity Building di Wonosobo
- Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda
- Disdukcapil Purworejo Permudah Administrasi Pasien Lewat Identifikasi Biometrik di RS Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Antar Pegawai yang Dilantik ke Kelurahan Pangenjurutengah
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Inovasi Layanan Adminduk di Kegiatan TMMD Desa Benowo
- Pegawai Disdukcapil Purworejo Dikukuhkan Menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangenjurutengah
Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda

Keterangan Gambar : Paparan narasumber saat FGD yang diikuti Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadiri Focus Group
Discussion (FGD) Tahap I Penyusunan Kajian Perundang-undangan Evaluasi
Komprehensif Peraturan Daerah Bidang Hukum dan Pemerintahan guna mendukung
penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo,
pada Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan
yang digelar di Kopi Jolotundo, Kawirejan, Wates, Kulonprogo tersebut menjadi
forum diskusi antar perangkat daerah untuk menghimpun berbagai masukan,
pengalaman, dan pandangan dalam rangka penyusunan regulasi daerah yang lebih
adaptif dan komprehensif.
Disdukcapil
Purworejo diwakili oleh Sekretaris Dinas, Surahmi, S.IP., M.M., bersama dua
pegawai terkait. Dalam kesempatan itu, Surahmi menegaskan pentingnya keberadaan
payung hukum dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya,
setiap program dan inovasi pelayanan perlu didukung regulasi yang jelas agar
memiliki legalitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Salah satu
regulasi terbaru yang menjadi contoh adalah terbitnya Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi
Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan.
Selain
itu, Disdukcapil juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan administrasi
kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri, namun belum seluruhnya diakomodasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Beberapa di
antaranya yakni masa berlaku surat pindah yang kini menjadi satu tahun dari
sebelumnya 100 hari, serta penghapusan kewajiban surat pengantar RT maupun
desa/kelurahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui
FGD tersebut, diharapkan dapat terwujud sinkronisasi antara regulasi pusat dan
daerah sehingga kebijakan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi
kependudukan, semakin efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
Kegiatan
ini juga dihadiri Bagian Hukum Setda Purworejo, Bapperida Kabupaten Purworejo,Bapemperda
DPRD Kabupaten Purworejo, DPPPAPMD, Dinkominfostasandi, Satpol PP Damkar,
BPKAD, DPMPTSP, serta Bakesbangpol Kabupaten Purworejo.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)