- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda

Keterangan Gambar : Paparan narasumber saat FGD yang diikuti Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadiri Focus Group
Discussion (FGD) Tahap I Penyusunan Kajian Perundang-undangan Evaluasi
Komprehensif Peraturan Daerah Bidang Hukum dan Pemerintahan guna mendukung
penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo,
pada Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan
yang digelar di Kopi Jolotundo, Kawirejan, Wates, Kulonprogo tersebut menjadi
forum diskusi antar perangkat daerah untuk menghimpun berbagai masukan,
pengalaman, dan pandangan dalam rangka penyusunan regulasi daerah yang lebih
adaptif dan komprehensif.
Disdukcapil
Purworejo diwakili oleh Sekretaris Dinas, Surahmi, S.IP., M.M., bersama dua
pegawai terkait. Dalam kesempatan itu, Surahmi menegaskan pentingnya keberadaan
payung hukum dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya,
setiap program dan inovasi pelayanan perlu didukung regulasi yang jelas agar
memiliki legalitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Salah satu
regulasi terbaru yang menjadi contoh adalah terbitnya Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi
Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan.
Selain
itu, Disdukcapil juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan administrasi
kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri, namun belum seluruhnya diakomodasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Beberapa di
antaranya yakni masa berlaku surat pindah yang kini menjadi satu tahun dari
sebelumnya 100 hari, serta penghapusan kewajiban surat pengantar RT maupun
desa/kelurahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui
FGD tersebut, diharapkan dapat terwujud sinkronisasi antara regulasi pusat dan
daerah sehingga kebijakan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi
kependudukan, semakin efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
Kegiatan
ini juga dihadiri Bagian Hukum Setda Purworejo, Bapperida Kabupaten Purworejo,Bapemperda
DPRD Kabupaten Purworejo, DPPPAPMD, Dinkominfostasandi, Satpol PP Damkar,
BPKAD, DPMPTSP, serta Bakesbangpol Kabupaten Purworejo.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)