Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda

By Admin Disdukcapil 11 Mei 2026, 12:41:27 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda

Keterangan Gambar : Paparan narasumber saat FGD yang diikuti Disdukcapil Purworejo


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Penyusunan Kajian Perundang-undangan Evaluasi Komprehensif Peraturan Daerah Bidang Hukum dan Pemerintahan guna mendukung penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo, pada Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Kopi Jolotundo, Kawirejan, Wates, Kulonprogo tersebut menjadi forum diskusi antar perangkat daerah untuk menghimpun berbagai masukan, pengalaman, dan pandangan dalam rangka penyusunan regulasi daerah yang lebih adaptif dan komprehensif.

Disdukcapil Purworejo diwakili oleh Sekretaris Dinas, Surahmi, S.IP., M.M., bersama dua pegawai terkait. Dalam kesempatan itu, Surahmi menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.

Menurutnya, setiap program dan inovasi pelayanan perlu didukung regulasi yang jelas agar memiliki legalitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi contoh adalah terbitnya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Disdukcapil juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan administrasi kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun belum seluruhnya diakomodasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Beberapa di antaranya yakni masa berlaku surat pindah yang kini menjadi satu tahun dari sebelumnya 100 hari, serta penghapusan kewajiban surat pengantar RT maupun desa/kelurahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Melalui FGD tersebut, diharapkan dapat terwujud sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah sehingga kebijakan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, semakin efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri Bagian Hukum Setda Purworejo, Bapperida Kabupaten Purworejo,Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, DPPPAPMD, Dinkominfostasandi, Satpol PP Damkar, BPKAD, DPMPTSP, serta Bakesbangpol Kabupaten Purworejo.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung