- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Hadiri Rakornas Dukcapil 2026, Perkuat Implementasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
- Aktivasi IKD Mulai Menjadi Persyaratan Rekrutmen di Sejumlah Instansi dan Perusahaan
- Pamit Mengabdi, Pencipta Mars Disdukcapil Purworejo Tinggalkan Warisan Integritas
JIMAD JITU
JIMAD JITU (BARANGE SIJI ENTUK LIMA DOKUMEN, BARANGE SIJI ENTUK PITU DOKUMEN)
Latar Belakang:
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid. Masyarakat non muslim melakukan pernikahan secara agama di gereja sebagian besar tidak langsung melakukan pengurusan dokumen perkawinan resminya ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Permasalahan:
Kurangnya kesadaran masyarakat muslim dan non-muslim dalam mengurus perubahan elemen data kependudukan khususnya status perkawinan.
Tujuan:
- Memudahkan bagi masyarakat non-muslim dalam penerbitan akta perkawinan
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Manfaat:
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru..
Inovasi KESAH KUTHO (PERKAWINANNE SAH DOKUMENNE CETHO) disediakan bagi masyarakat non-muslim dalam menerbitkan akta perkawinan melalui pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah melakukan pernikahan di gereja, pasutri langsung mendapatkan akta perkawinannya.
Hasil Inovasi:
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ) dan 2 akta perkawinan.
