- Satu Hari Dua Agenda, Disdukcapil Purworejo Wujudkan Komitmen Pembinaan Generasi Siap Kerja
- Tanpa Batas Domisili, Disdukcapil Purworejo Layani Rekam KTP-el Puluhan Santri Luar Daerah di Ponpes Darutt Tauhid
- KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo
- PPPK Disdukcapil Purworejo Dapat Pembekalan Perpanjangan Kontrak dan Penguatan Integritas ASN
- SPMB Picu Lonjakan Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Perekaman KTP-el Lansia
- Apel Pagi Perkuat Komitmen Disdukcapil Purworejo dalam Upaya Memperoleh Predikat WBBM
- WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo
- Tertarik dengan Inovasi dari Disdukcapil Purworejo, RSU Rizki Amalia Kulon Progo Lakukan Kunjungan Jajaki Kerjasama
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Proses Perekaman KTP-el terhadap warga usia 93 tahun
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman KTP
elektronik (KTP-el) bagi Tulus (93), warga Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri
pada Kamis (11/6/2026). Perekaman dilakukan sebagai syarat penerbitan KTP-el
yang dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan di puskesmas.
Meski
telah berusia lanjut dan mengalami keterbatasan kondisi fisik, Tulus tetap
menjalani seluruh tahapan perekaman biometrik dengan didampingi petugas
Disdukcapil. Proses pengambilan foto, perekaman iris mata, sidik jari hingga
verifikasi data dilakukan saat yang bersangkutan berada di atas kursi roda.
Perekaman
biometrik menjadi syarat wajib dalam penerbitan KTP-el. Sementara itu, KTP yang
dimiliki Tulus masih menggunakan format lama yang sudah tidak berlaku sehingga
perlu dilakukan perekaman untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah.
Analis
Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Purworejo, R. Anang Widodo, SE,
mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi
kependudukan, khususnya bagi kelompok penduduk rentan.
Menurutnya,
Disdukcapil Purworejo memiliki inovasi Panen Duren (Pelayanan Rekam KTP-el bagi
Penduduk Rentan) yang ditujukan untuk memfasilitasi warga yang mengalami
kendala mobilitas maupun kondisi khusus lainnya.
"Melalui
inovasi Panen Duren, kami memfasilitasi perekaman KTP-el bagi penduduk rentan
seperti penyandang disabilitas, lanjut usia yang kesulitan mobilitas, serta
orang dengan gangguan jiwa," ujarnya.
Anang
mengimbau pemerintah desa untuk berperan aktif menyosialisasikan program
tersebut sekaligus memfasilitasi pengajuan layanan bagi warga yang membutuhkan.
Dengan demikian, penduduk rentan tidak perlu datang langsung ke kantor
Disdukcapil apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Ia
menambahkan, meskipun tindak lanjut permohonan layanan dilakukan berdasarkan
antrean yang masuk, Disdukcapil tetap memberikan prioritas pada kebutuhan yang
bersifat mendesak.
"Kami
tetap memprioritaskan permohonan yang bersifat darurat, seperti untuk keperluan
berobat, pengurusan layanan kesehatan, maupun kebutuhan penting lainnya,"
katanya.
Melalui
inovasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berkomitmen memastikan seluruh warga,
termasuk kelompok rentan, memperoleh hak yang sama dalam kepemilikan dokumen
kependudukan sebagai akses terhadap berbagai layanan publik.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)