KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo

By Admin Disdukcapil 11 Jun 2026, 09:13:44 WIB Berita
KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Proses Perekaman KTP-el terhadap warga usia 93 tahun


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi Tulus (93), warga Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri pada Kamis (11/6/2026). Perekaman dilakukan sebagai syarat penerbitan KTP-el yang dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan di puskesmas.

Meski telah berusia lanjut dan mengalami keterbatasan kondisi fisik, Tulus tetap menjalani seluruh tahapan perekaman biometrik dengan didampingi petugas Disdukcapil. Proses pengambilan foto, perekaman iris mata, sidik jari hingga verifikasi data dilakukan saat yang bersangkutan berada di atas kursi roda.

Perekaman biometrik menjadi syarat wajib dalam penerbitan KTP-el. Sementara itu, KTP yang dimiliki Tulus masih menggunakan format lama yang sudah tidak berlaku sehingga perlu dilakukan perekaman untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Purworejo, R. Anang Widodo, SE, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi kelompok penduduk rentan.

Menurutnya, Disdukcapil Purworejo memiliki inovasi Panen Duren (Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan) yang ditujukan untuk memfasilitasi warga yang mengalami kendala mobilitas maupun kondisi khusus lainnya.

"Melalui inovasi Panen Duren, kami memfasilitasi perekaman KTP-el bagi penduduk rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia yang kesulitan mobilitas, serta orang dengan gangguan jiwa," ujarnya.

Anang mengimbau pemerintah desa untuk berperan aktif menyosialisasikan program tersebut sekaligus memfasilitasi pengajuan layanan bagi warga yang membutuhkan. Dengan demikian, penduduk rentan tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Ia menambahkan, meskipun tindak lanjut permohonan layanan dilakukan berdasarkan antrean yang masuk, Disdukcapil tetap memberikan prioritas pada kebutuhan yang bersifat mendesak.

"Kami tetap memprioritaskan permohonan yang bersifat darurat, seperti untuk keperluan berobat, pengurusan layanan kesehatan, maupun kebutuhan penting lainnya," katanya.

Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berkomitmen memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan, memperoleh hak yang sama dalam kepemilikan dokumen kependudukan sebagai akses terhadap berbagai layanan publik.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung