- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Proses Perekaman KTP-el terhadap warga usia 93 tahun
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman KTP
elektronik (KTP-el) bagi Tulus (93), warga Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri
pada Kamis (11/6/2026). Perekaman dilakukan sebagai syarat penerbitan KTP-el
yang dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan di puskesmas.
Meski
telah berusia lanjut dan mengalami keterbatasan kondisi fisik, Tulus tetap
menjalani seluruh tahapan perekaman biometrik dengan didampingi petugas
Disdukcapil. Proses pengambilan foto, perekaman iris mata, sidik jari hingga
verifikasi data dilakukan saat yang bersangkutan berada di atas kursi roda.
Perekaman
biometrik menjadi syarat wajib dalam penerbitan KTP-el. Sementara itu, KTP yang
dimiliki Tulus masih menggunakan format lama yang sudah tidak berlaku sehingga
perlu dilakukan perekaman untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah.
Analis
Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Purworejo, R. Anang Widodo, SE,
mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi
kependudukan, khususnya bagi kelompok penduduk rentan.
Menurutnya,
Disdukcapil Purworejo memiliki inovasi Panen Duren (Pelayanan Rekam KTP-el bagi
Penduduk Rentan) yang ditujukan untuk memfasilitasi warga yang mengalami
kendala mobilitas maupun kondisi khusus lainnya.
"Melalui
inovasi Panen Duren, kami memfasilitasi perekaman KTP-el bagi penduduk rentan
seperti penyandang disabilitas, lanjut usia yang kesulitan mobilitas, serta
orang dengan gangguan jiwa," ujarnya.
Anang
mengimbau pemerintah desa untuk berperan aktif menyosialisasikan program
tersebut sekaligus memfasilitasi pengajuan layanan bagi warga yang membutuhkan.
Dengan demikian, penduduk rentan tidak perlu datang langsung ke kantor
Disdukcapil apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Ia
menambahkan, meskipun tindak lanjut permohonan layanan dilakukan berdasarkan
antrean yang masuk, Disdukcapil tetap memberikan prioritas pada kebutuhan yang
bersifat mendesak.
"Kami
tetap memprioritaskan permohonan yang bersifat darurat, seperti untuk keperluan
berobat, pengurusan layanan kesehatan, maupun kebutuhan penting lainnya,"
katanya.
Melalui
inovasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berkomitmen memastikan seluruh warga,
termasuk kelompok rentan, memperoleh hak yang sama dalam kepemilikan dokumen
kependudukan sebagai akses terhadap berbagai layanan publik.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)