- Masa Libur Sekolah, Layanan Rekam dan Cetak KTP-el di Disdukcapil Purworejo Meningkat
- Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata
- Jemput Bola digelar Disdukcapil Purworejo di PPSA Dharma Putera, Empat Belas Penerima Manfaat Berhasil di Rekam Biometriknya
- Disdukcapil Purworejo Peringati Hari Ibu, Seluruh Petugas Upacara Merupakan Pegawai Perempuan
- Capaian Kinerja Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik
- Jabatan Sekretaris Dinas Disdukcapil Purworejo Resmi Terisi
- Resmi Berakhir, Program Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Jangkau 3.971 Siswa
- Audit Internal Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Perkuat Implementasi SPBE
- Disdukcapil Purworejo Wujudkan CRPD Lewat Pelayanan Jemput Bola KTP-el di SLB Negeri Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Pelatihan CRPD untuk Perkuat Perspektif HAM Disabilitas
Minta Saran dan Masukan Camat Terhadap Raperbub Layanan Adminduk Desa/Kelurahan, Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Secara Virtual

Keterangan Gambar : Penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kios Adminduk
Disdukcapil- Penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kios Adminduk yang telah diselesaikan tim penyusun disampaikan kepada seluruh Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Forum yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (4/ 8/2025) dan secara daring bagi Tim Intern di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo.
Dipimpin Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., kegiatan ini bertujuan untuk meminta saran dan masukan para orang nomor satu di 16 Kecamatan sehingga layanan administrasi kependudukan yang akan mudah diakses masyarakat hanya cukup ke Kantor Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan optimal.
“Forum yang mengundang seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai upaya untuk menerima masukan dan saran, karena camat juga punya peran dalam penyusunan Perbup tersebut”, ungkap Surahmi saat dikonfirmasi seusai acara.
Adapun tahapan penyusunan Raperbup Kios Adminduk yang rencana implementasinya secara bertahap dan terlaksana paling lambat awal Januari Tahun 2027 meliputi harmonisasi Raperbub di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah atas fasilitasi Bagian Hukum Setda Purworejo, misal sudah turun diparaf anggota tim untuk diajukan kepada Bupati Purworejo.
Kemudian akan diikuti dengan sosialisasi, Rapat dengan Desa/Kelurahan secara virtual, penunjukan operator Desa/ Kelurahan, Bimtek pemberian user dan password serta penandatangan NDA (Non Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan. (sr)

.jpg)
.jpg)
_(1).jpg)