- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Dana UPZ BAZNAS untuk Warga Sakit dan Lembaga Sosial Jelang Lebaran
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo
- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
- Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan
- Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan
- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
Minta Saran dan Masukan Camat Terhadap Raperbub Layanan Adminduk Desa/Kelurahan, Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Secara Virtual

Keterangan Gambar : Penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kios Adminduk
Disdukcapil- Penyampaian Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kios Adminduk yang telah diselesaikan tim penyusun disampaikan kepada seluruh Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Forum yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (4/ 8/2025) dan secara daring bagi Tim Intern di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo.
Dipimpin Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., kegiatan ini bertujuan untuk meminta saran dan masukan para orang nomor satu di 16 Kecamatan sehingga layanan administrasi kependudukan yang akan mudah diakses masyarakat hanya cukup ke Kantor Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan optimal.
“Forum yang mengundang seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai upaya untuk menerima masukan dan saran, karena camat juga punya peran dalam penyusunan Perbup tersebut”, ungkap Surahmi saat dikonfirmasi seusai acara.
Adapun tahapan penyusunan Raperbup Kios Adminduk yang rencana implementasinya secara bertahap dan terlaksana paling lambat awal Januari Tahun 2027 meliputi harmonisasi Raperbub di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah atas fasilitasi Bagian Hukum Setda Purworejo, misal sudah turun diparaf anggota tim untuk diajukan kepada Bupati Purworejo.
Kemudian akan diikuti dengan sosialisasi, Rapat dengan Desa/Kelurahan secara virtual, penunjukan operator Desa/ Kelurahan, Bimtek pemberian user dan password serta penandatangan NDA (Non Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)