Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan

By Admin Disdukcapil 12 Mar 2026, 14:24:48 WIB Berita
Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan

Keterangan Gambar : Proses Rekam KTP-el terhadap salah satu warga Purworejo yang bersekolah di Luar Daerah


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mencatat peningkatan layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP elektronik bagi pemula, pada Kamis (12/3/2026). Lonjakan tersebut terjadi seiring dimulainya masa libur sejumlah SMA berbasis pondok pesantren dan boarding school.

Banyak pelajar memanfaatkan waktu libur untuk mengurus dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat kepemilikan KTP-el.

Salah satunya Rayhana Fajarotulaini, siswa SMA IT Ihsanul Fikri, Mungkid, Kabupaten Magelang, yang melakukan perekaman KTP-el. Proses perekaman meliputi pengambilan foto, perekaman tanda tangan, iris mata, sidik jari, serta verifikasi data kependudukan.

Selain perekaman, layanan pengambilan KTP-el pemula juga mengalami peningkatan. Muhammad Ahnaf Siraj, warga Desa Butuh yang merupakan siswa SMA IT As Salam, Sukoharjo, mengambil KTP-el setelah sehari sebelumnya melakukan perekaman. Ia memanfaatkan masa libur menjelang Lebaran untuk menyelesaikan pengurusan identitas kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan optimal bagi masyarakat, terutama pada periode libur sekolah yang biasanya diiringi peningkatan permohonan layanan.

Untuk memastikan pelayanan tetap dapat diakses masyarakat selama libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, Disdukcapil Purworejo tetap membuka layanan administrasi kependudukan secara online secara penuh.

Sementara itu, layanan tatap muka tetap disediakan melalui piket pelayanan terbatas yang akan dilaksanakan pada 18, 23, dan 24 Maret 2026 di kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan, baik secara daring maupun melalui pelayanan langsung pada jadwal piket yang telah ditentukan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung