- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Senyum Bahagia Tandai Pengajuan Permohonan SKTT dari WNA Asal Italia

Keterangan Gambar : Penyerahan berkas persyaratan perpanjangan SKTT WNA Australia
Disdukcapil- Raut
wajah senyum Warga Negara Asing
kewarganegaraan Italia, Paolo Bolzoni saat mengajukan perpanjangan Surat
Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT di Disdukcapil Purworejo pada Rabu
(15/10/2025) menandai puasnya WNA tersebut terhadap layanan yang diberikan.
Setara
dengan pelayanan yang diberikan kepada WNI, Dokumen Kependudukan yang
dimohonkan berhasil dikirimkan dalam bentuk PDF kurang dari sehari setelah
melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Adapun
persyaratannya meliputi, Formulir F.1.03, Fotocopy Paspor, Fotocopy VISA,
Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , Pas Foto, Surat Pernyataan Tidak
Keberatan atas Keberadaan WNA serta Fotocopy Kartu Keluarga yang ditumpangi.
Pemberian
Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing ini merupakan bagian dari upaya
transparansi, pendataan yang akurat serta bentuk perlindungan hukum diharapkan
memberi jaminan WNA untuk bisa beraktifitas secara legal dan nyaman selama
berada di Indonesia.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)