- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang

Keterangan Gambar : Jenifer saat menerima KIA
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyerahkan Kartu
Identitas Anak (KIA) yang telah diperbarui kepada seorang siswa SMAN 1
Purworejo pada Jumat (6/3/2026). Dokumen tersebut merupakan hasil pengajuan
perubahan elemen data yang diajukan sehari sebelumnya untuk melengkapi
persyaratan administrasi dalam mengikuti program magang.
Jenifer
Clara datang ke kantor Disdukcapil Purworejo didampingi oleh orang tuanya untuk
menerima KIA yang telah diperbarui. Siswa kelas 2 tersebut menjelaskan bahwa
salah satu persyaratan mengikuti program magang adalah terdaftar dalam BPJS
Ketenagakerjaan.
Dalam
proses pendaftarannya, peserta diwajibkan melampirkan dokumen kependudukan
berupa Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berusia di
bawah 17 tahun, sedangkan bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas menggunakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jenifer
mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah memiliki KIA. Namun, karena
terdapat perubahan pada elemen data, kartu tersebut perlu diperbarui. Mengingat
dokumen tersebut harus segera dikumpulkan untuk memenuhi persyaratan magang, ia
bersama orang tuanya datang ke Disdukcapil Purworejo untuk mengajukan pembaruan
data.
“KIA
sebenarnya sudah ada, tetapi karena ada perubahan elemen data dan berkas harus
segera dikumpulkan untuk persyaratan magang, saya bersama orang tua mengajukan
perubahan data di Disdukcapil,” ujarnya.
Kartu
Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah
17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak sekaligus
mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi, baik untuk layanan publik,
pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Melalui
pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah, Disdukcapil Kabupaten
Purworejo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan secara tertib dan akurat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)