- Tanpa Batas Domisili, Disdukcapil Purworejo Layani Rekam KTP-el Puluhan Santri Luar Daerah di Ponpes Darutt Tauhid
- KTP-el untuk Berobat, Warga 93 Tahun Asal Sutoragan Jalani Perekaman di Disdukcapil Purworejo
- PPPK Disdukcapil Purworejo Dapat Pembekalan Perpanjangan Kontrak dan Penguatan Integritas ASN
- SPMB Picu Lonjakan Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Perekaman KTP-el Lansia
- Apel Pagi Perkuat Komitmen Disdukcapil Purworejo dalam Upaya Memperoleh Predikat WBBM
- WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo
- Tertarik dengan Inovasi dari Disdukcapil Purworejo, RSU Rizki Amalia Kulon Progo Lakukan Kunjungan Jajaki Kerjasama
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Pasca Libur Idul Adha dan Cuti Bersama, Disdukcapil Purworejo Diserbu Pemohon Layanan
SPMB Picu Lonjakan Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Pemanduan pengisian formulir permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran
Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengalami peningkatan signifikan
permohonan penerbitan kembali Kutipan Kedua Akta Kelahiran sejak awal Mei 2026.
Lonjakan tersebut dipicu oleh kebutuhan masyarakat untuk melengkapi persyaratan
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah
seorang warga yang mengurus penerbitan kembali Akta Kelahiran adalah Zulikhah,
warga Desa Semawung Daleman. Pada Selasa (9/6/2026), ia mengajukan permohonan
penerbitan kembali Akta Kelahiran milik anaknya, Damara Adsila Fakhirah, yang sebelumnya
hilang.
Dalam
pengajuan Kutipan Kedua Akta Kelahiran karena hilang, pemohon diwajibkan
mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung berupa surat
kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Akta
Kelahiran yang hilang apabila masih dimiliki sedangkan untuk Akta Kelahiran
karena rusak tidak memerlukan surat kehilangan namun melampirkan Akta Kelahiran
asli yang rusak. Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk proses
verifikasi dan pencarian data pada arsip pencatatan sipil.
Meningkatnya
kebutuhan akan Akta Kelahiran tidak lepas dari pelaksanaan SPMB. Selain Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus
disertakan calon peserta didik saat melakukan pendaftaran sekolah.
Kepala
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu SH.,MM., mengatakan bahwa
peningkatan jumlah permohonan mulai terlihat sejak awal Mei.
“Berdasarkan
rekap pendaftaran penerbitan kembali Kutipan Akta Kelahiran karena rusak atau
hilang, lonjakan mulai terjadi pada 4 Mei 2026. Saat itu jumlah permohonan
mencapai sekitar 30 berkas dalam sehari, sedangkan pada akhir April rata-rata
hanya sekitar 10 permohonan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya,
tingginya angka permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
melengkapi dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat pendidikan. Namun
demikian, Disdukcapil tidak dapat memastikan seluruh permohonan dapat
diselesaikan dalam waktu satu hari.
Hal
tersebut karena setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan register dan
pencocokan data dengan arsip yang tersimpan sebelum dokumen diterbitkan
kembali.
“Dalam
SOP yang berlaku, sebelum Kutipan Kedua diterbitkan, petugas harus melakukan
pemeriksaan register permohonan terdahulu. Karena itu prosesnya membutuhkan
waktu dan tidak bisa langsung selesai pada hari yang sama,” jelasnya.
Disdukcapil
Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen
kependudukan, terutama bagi orang tua yang anaknya akan mengikuti SPMB, agar
seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu dan proses pendaftaran sekolah
berjalan lancar.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)