SPMB Picu Lonjakan Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo

By Admin Disdukcapil 09 Jun 2026, 15:36:51 WIB Berita
SPMB Picu Lonjakan Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Pemanduan pengisian formulir permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran


Disdukcapil-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengalami peningkatan signifikan permohonan penerbitan kembali Kutipan Kedua Akta Kelahiran sejak awal Mei 2026. Lonjakan tersebut dipicu oleh kebutuhan masyarakat untuk melengkapi persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Salah seorang warga yang mengurus penerbitan kembali Akta Kelahiran adalah Zulikhah, warga Desa Semawung Daleman. Pada Selasa (9/6/2026), ia mengajukan permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran milik anaknya, Damara Adsila Fakhirah, yang sebelumnya hilang.

Dalam pengajuan Kutipan Kedua Akta Kelahiran karena hilang, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung berupa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Akta Kelahiran yang hilang apabila masih dimiliki sedangkan untuk Akta Kelahiran karena rusak tidak memerlukan surat kehilangan namun melampirkan Akta Kelahiran asli yang rusak. Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk proses verifikasi dan pencarian data pada arsip pencatatan sipil.

Meningkatnya kebutuhan akan Akta Kelahiran tidak lepas dari pelaksanaan SPMB. Selain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus disertakan calon peserta didik saat melakukan pendaftaran sekolah.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu SH.,MM., mengatakan bahwa peningkatan jumlah permohonan mulai terlihat sejak awal Mei.

“Berdasarkan rekap pendaftaran penerbitan kembali Kutipan Akta Kelahiran karena rusak atau hilang, lonjakan mulai terjadi pada 4 Mei 2026. Saat itu jumlah permohonan mencapai sekitar 30 berkas dalam sehari, sedangkan pada akhir April rata-rata hanya sekitar 10 permohonan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, tingginya angka permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat pendidikan. Namun demikian, Disdukcapil tidak dapat memastikan seluruh permohonan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

Hal tersebut karena setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan register dan pencocokan data dengan arsip yang tersimpan sebelum dokumen diterbitkan kembali.

“Dalam SOP yang berlaku, sebelum Kutipan Kedua diterbitkan, petugas harus melakukan pemeriksaan register permohonan terdahulu. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa langsung selesai pada hari yang sama,” jelasnya.

Disdukcapil Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan, terutama bagi orang tua yang anaknya akan mengikuti SPMB, agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu dan proses pendaftaran sekolah berjalan lancar.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung