- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Keterangan Gambar : Suasana saat Disdukcapil Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Tim
dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memverifikasi keabsahan Kutipan
Akta Kelahiran terbitan tahun 2012.
Kunjungan
diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., MM.,
didampingi jajaran pejabat terkait, yakni Agus Subiyantoro, S.Sos., MM.,
Mukhamad Safi’i, SE., dan Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars. Pertemuan
berlangsung hangat dan penuh koordinasi.
Verifikasi
ini terkait permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Syasya
Putri, untuk memastikan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pelayanan
keimigrasian sesuai dan sah.
Kepala
Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM.,menegaskan pihaknya segera
menindaklanjuti surat permohonan keabsahan.
“Setelah
surat diterima, kami langsung menelusuri register dan memeriksa arsip
permohonan pencatatan kelahiran terdahulu. Hasil pengecekan menunjukkan data
tersebut sesuai,” ujarnya
Sebagai
informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran
WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun
atau belum menikah.
Anak
tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21
tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Melalui
koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi
data kependudukan dan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib dan
terpercaya.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)