- Disdukcapil Purworejo Hadiri Peresmian Proyek dan Kenduri Agung Awali Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Respons Cepat Kebijakan Pusat, Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Validasi Dokumen Kependudukan Lewat IKD
- Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Jemput Bola IKD Disdukcapil Purworejo Menyasar Dunia Usaha, 100 Pekerja PT. Bagelen Raharja Sejahtera Terlayani di Hari Pertama
- Didahului Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Target Kinerja disertai Rencana Kegiatan
- Terima Permohonan Izin Penelitian Inovasi Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Berikan Sambutan Positif
- Dua Pelajar Asal Nusa Tenggara Timur di Purworejo Senang Terima KTP dari Disdukcapil
- Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el
- Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo
- Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Purworejo Siapkan Konten Himbauan
Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Keterangan Gambar : Suasana saat Disdukcapil Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Tim
dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memverifikasi keabsahan Kutipan
Akta Kelahiran terbitan tahun 2012.
Kunjungan
diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., MM.,
didampingi jajaran pejabat terkait, yakni Agus Subiyantoro, S.Sos., MM.,
Mukhamad Safi’i, SE., dan Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars. Pertemuan
berlangsung hangat dan penuh koordinasi.
Verifikasi
ini terkait permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Syasya
Putri, untuk memastikan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pelayanan
keimigrasian sesuai dan sah.
Kepala
Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM.,menegaskan pihaknya segera
menindaklanjuti surat permohonan keabsahan.
“Setelah
surat diterima, kami langsung menelusuri register dan memeriksa arsip
permohonan pencatatan kelahiran terdahulu. Hasil pengecekan menunjukkan data
tersebut sesuai,” ujarnya
Sebagai
informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran
WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun
atau belum menikah.
Anak
tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21
tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Melalui
koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi
data kependudukan dan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib dan
terpercaya.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)