- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Keterangan Gambar : Suasana saat Disdukcapil Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Tim
dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memverifikasi keabsahan Kutipan
Akta Kelahiran terbitan tahun 2012.
Kunjungan
diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., MM.,
didampingi jajaran pejabat terkait, yakni Agus Subiyantoro, S.Sos., MM.,
Mukhamad Safi’i, SE., dan Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars. Pertemuan
berlangsung hangat dan penuh koordinasi.
Verifikasi
ini terkait permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Syasya
Putri, untuk memastikan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pelayanan
keimigrasian sesuai dan sah.
Kepala
Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM.,menegaskan pihaknya segera
menindaklanjuti surat permohonan keabsahan.
“Setelah
surat diterima, kami langsung menelusuri register dan memeriksa arsip
permohonan pencatatan kelahiran terdahulu. Hasil pengecekan menunjukkan data
tersebut sesuai,” ujarnya
Sebagai
informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran
WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun
atau belum menikah.
Anak
tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21
tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Melalui
koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi
data kependudukan dan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib dan
terpercaya.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)