- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
- Antrean Padat, Sekolah Batasi Peserta didalam Ruangan pada Jemput Bola Pelayanan Rekam KTP-el dari Disdukcapil di SMAN 10 Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Raih Peringkat Pertama Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0–18 Tahun di Jawa Tengah
- Meski Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Layani Perekaman KTP-el ODGJ di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 9 Purworejo Saat Ramadhan
- Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan Saat Hari Raya Idul Fitri
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
- Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakerda TP PKK Kabupaten Purworejo
Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Keterangan Gambar : Suasana saat Disdukcapil Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Tim
dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memverifikasi keabsahan Kutipan
Akta Kelahiran terbitan tahun 2012.
Kunjungan
diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., MM.,
didampingi jajaran pejabat terkait, yakni Agus Subiyantoro, S.Sos., MM.,
Mukhamad Safi’i, SE., dan Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars. Pertemuan
berlangsung hangat dan penuh koordinasi.
Verifikasi
ini terkait permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Syasya
Putri, untuk memastikan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pelayanan
keimigrasian sesuai dan sah.
Kepala
Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM.,menegaskan pihaknya segera
menindaklanjuti surat permohonan keabsahan.
“Setelah
surat diterima, kami langsung menelusuri register dan memeriksa arsip
permohonan pencatatan kelahiran terdahulu. Hasil pengecekan menunjukkan data
tersebut sesuai,” ujarnya
Sebagai
informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran
WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun
atau belum menikah.
Anak
tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21
tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Melalui
koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi
data kependudukan dan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib dan
terpercaya.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)