Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

By Admin Disdukcapil 22 Jan 2026, 15:24:56 WIB Berita
Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Verifikasi Akta Kelahiran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Keterangan Gambar : Suasana saat Disdukcapil Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memverifikasi keabsahan Kutipan Akta Kelahiran terbitan tahun 2012.

Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST., MM., didampingi jajaran pejabat terkait, yakni Agus Subiyantoro, S.Sos., MM., Mukhamad Safi’i, SE., dan Sinung Sulistyaning, S.ST., Ars. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh koordinasi.

Verifikasi ini terkait permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas nama Syasya Putri, untuk memastikan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pelayanan keimigrasian sesuai dan sah.

Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM.,menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti surat permohonan keabsahan.

“Setelah surat diterima, kami langsung menelusuri register dan memeriksa arsip permohonan pencatatan kelahiran terdahulu. Hasil pengecekan menunjukkan data tersebut sesuai,” ujarnya

Sebagai informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau belum menikah.

Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melalui koordinasi ini, Disdukcapil Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data kependudukan dan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib dan terpercaya.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung