- Apel Pagi Perkuat Komitmen Disdukcapil Purworejo dalam Upaya Memperoleh Predikat WBBM
- WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo
- Tertarik dengan Inovasi dari Disdukcapil Purworejo, RSU Rizki Amalia Kulon Progo Lakukan Kunjungan Jajaki Kerjasama
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Pasca Libur Idul Adha dan Cuti Bersama, Disdukcapil Purworejo Diserbu Pemohon Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor
- Peringati Harkitnas 2026, Disdukcapil Purworejo Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Projo Handoko Loyo
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Jadwal Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Siswa SMK
- Menjadi Syarat Mutlak Memperoleh Akses Layanan Publik, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Desa Tegalsari Bruno
- Layanan Disdukcapil Purworejo Saat Libur Cuti Bersama Tetap Ramai, Permohonan Pencetakan KTP-el Mendominasi
WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Tahapan Perekaman KTP WNA
Disdukcapil – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA) asal
Palestina, THAER H.R. Herzallah Rajeha, pada Kamis (4/6/2026).
Perekaman
KTP-el dilakukan setelah yang bersangkutan melengkapi seluruh persyaratan
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen yang diserahkan meliputi
fotokopi paspor, surat keterangan domisili dari pemerintah desa, serta fotokopi
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK).
KK tersebut selanjutnya menjadi salah satu syarat untuk perekaman KTP-el.
Setelah
proses perekaman selesai, KTP-el WNA akan dicetak dan diserahkan pada hari
berikutnya. Penyerahan tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena masih
diperlukan proses penunggalan biometrik guna memastikan tidak terjadi duplikasi
data dalam database kependudukan nasional.
KTP-el
yang diterbitkan bagi WNA memiliki sejumlah perbedaan dengan KTP-el milik warga
negara Indonesia (WNI). Selain warna kartu yang berbeda, masa berlaku KTP-el
WNA menyesuaikan dengan masa izin tinggal yang dimiliki pemegangnya. KTP-el WNI
berwarna biru dan berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el WNA berwarna oranye atau
merah muda dengan masa berlaku sesuai izin tinggal yang tercantum dalam dokumen
keimigrasian.
Meski
memiliki identitas kependudukan yang diakui secara administratif, pemegang
KTP-el WNA tetap memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan WNI, terutama terkait
hak-hak sipil dan politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui
pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk
memberikan layanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan inklusif
bagi seluruh penduduk yang memenuhi persyaratan, termasuk warga negara asing
yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)