WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo

By Admin Disdukcapil 04 Jun 2026, 15:43:43 WIB Berita
WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Tahapan Perekaman KTP WNA


Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA) asal Palestina, THAER H.R. Herzallah Rajeha, pada Kamis (4/6/2026).

Perekaman KTP-el dilakukan setelah yang bersangkutan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen yang diserahkan meliputi fotokopi paspor, surat keterangan domisili dari pemerintah desa, serta fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK). KK tersebut selanjutnya menjadi salah satu syarat untuk perekaman KTP-el.

Setelah proses perekaman selesai, KTP-el WNA akan dicetak dan diserahkan pada hari berikutnya. Penyerahan tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena masih diperlukan proses penunggalan biometrik guna memastikan tidak terjadi duplikasi data dalam database kependudukan nasional.

KTP-el yang diterbitkan bagi WNA memiliki sejumlah perbedaan dengan KTP-el milik warga negara Indonesia (WNI). Selain warna kartu yang berbeda, masa berlaku KTP-el WNA menyesuaikan dengan masa izin tinggal yang dimiliki pemegangnya. KTP-el WNI berwarna biru dan berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el WNA berwarna oranye atau merah muda dengan masa berlaku sesuai izin tinggal yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Meski memiliki identitas kependudukan yang diakui secara administratif, pemegang KTP-el WNA tetap memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan WNI, terutama terkait hak-hak sipil dan politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan inklusif bagi seluruh penduduk yang memenuhi persyaratan, termasuk warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung