- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
WNA Asal Palestina Lakukan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Tahapan Perekaman KTP WNA
Disdukcapil – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perekaman Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA) asal
Palestina, THAER H.R. Herzallah Rajeha, pada Kamis (4/6/2026).
Perekaman
KTP-el dilakukan setelah yang bersangkutan melengkapi seluruh persyaratan
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen yang diserahkan meliputi
fotokopi paspor, surat keterangan domisili dari pemerintah desa, serta fotokopi
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK).
KK tersebut selanjutnya menjadi salah satu syarat untuk perekaman KTP-el.
Setelah
proses perekaman selesai, KTP-el WNA akan dicetak dan diserahkan pada hari
berikutnya. Penyerahan tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena masih
diperlukan proses penunggalan biometrik guna memastikan tidak terjadi duplikasi
data dalam database kependudukan nasional.
KTP-el
yang diterbitkan bagi WNA memiliki sejumlah perbedaan dengan KTP-el milik warga
negara Indonesia (WNI). Selain warna kartu yang berbeda, masa berlaku KTP-el
WNA menyesuaikan dengan masa izin tinggal yang dimiliki pemegangnya. KTP-el WNI
berwarna biru dan berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el WNA berwarna oranye atau
merah muda dengan masa berlaku sesuai izin tinggal yang tercantum dalam dokumen
keimigrasian.
Meski
memiliki identitas kependudukan yang diakui secara administratif, pemegang
KTP-el WNA tetap memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan WNI, terutama terkait
hak-hak sipil dan politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui
pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk
memberikan layanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan inklusif
bagi seluruh penduduk yang memenuhi persyaratan, termasuk warga negara asing
yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)