Disdukcapil- Komitmen tinggi ditunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk terciptanya Database Kependudukan yang valid dengan tetap terlayaninya Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) pada 1 Juni 2023 bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Meskipun bertepatan dengan hari libur, Pegawai Dsdukcapil Purworejo tetap memproses permohonan Akta Kematian dari Desa Gunung Condong Kecamatan Bruno setelah syarat- syarat yang telah diupload pada link yang telah disediakan bagi pemerintah desa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah terpenuhinya syarat seperti F.201 Kematian yang ditandata tangani Kepala Desa/Lurah, Kartu Keluarga ataupun KTP Jenzah serta surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit ataupun fasilitas Kesehatan lainnya, petugas disdukcapil melakukan entri pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik.
Kemudian verifikasi dari Kepala Bidang serta Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas menjadi langkah terakhir dari Disdukcapil Purworejo. Akta Kematian yang telah dibubuhi TTE akan terkirim pada email desa sebagaimana terlampir pada saat pengajuan.
Akta Kematian yang telah dicetak kemudian diserahkan pada pihak ahli waris pada pukul 09.55 WIB menjelang prosesi pemakaman.
Dokumen Kependudukan ini sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran karena sebagai dasar pembagian waris, penonaktifan kepesertaan BPJS, kepengurusan dana Taspen dan lainnya. (sr)
Komentar Terbaru