Disdukcapil- Kendaraan Dinas hanya diperbolehkan Aparatur Sipil Negara dalam menunjang kinerja kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam Apel Pagi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (10/7/2023).
“Kepada Teman- teman di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo diharapkan untuk menggunakan aset atau barang inventaris hanya untuk kepentingan kedinasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kendaraan dinas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi”, ungkap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos, MM dalam sambutan apelnya.
Penggunaan Kendaraan Dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/ 87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu Kepala Bidang yang pernah menjabat Kasubid Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo mengingatkan juga kepada seluruh peserta apel harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak memberikan ruang bagi gratifikasi dan calo dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Dengan Apel Pagi diharapkan terselenggaranya kesatuan visi dalam bekerja melalui arahan Pembina Apel dan terciptanya kedisipilinan pegawai. (sr)
Komentar Terbaru