Disdukcapil- Peningkatan KualitasPelayanan Publik sesuai dengan Peraturan yang berlaku menjadi topik utama dari Apel Pagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (17/7/2023).
Dalam arahannya Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo selaku Pembina Apel mengingatkan terhadap seluruh peserta apel khususnya petugas pelayanan untuk berkerja sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pembina Apel berpandangan apabila pelayanan sudah sesuai dengan Undang- undang tersebut, setidaknya sudah menjadi modal awal dalam menyongsong Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang akan diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia terhadap Disdukcapil Purworejo.
“Semua pegawai maupun petugas layanan harus memahami dan menguasai tentang Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), permasalahan beserta cara penyelesaiannya”, ungkap Suryadi ST,MM.
Selain itu pengelolaan pengaduan dan kode etik pelayanan juga ikut disinggung. Pengaduan harus dikelola oleh pegawai yang berkompeten yang telah di ditetapkan melalui SK Kepala Dinas sehingga memiliki tanggung jawab lebih.
Plt. Kepala Dinas juga berpesan kepada pegawainya agar setiap pelayanan mencerminkan sikap beretika yang berpatokan pada kode etik pelayanan dengan menerapkan senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
Setelah memberikan arahan dan pesan terkait pelayanan, kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi tentang sosialisasi Peraturan bupati Nomor 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dimana salah satunya terdapat perubahan anggaran di beberapa sektor pada Disdukcapil Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru