208 Views

Disdukcapil- Tahap Penyusutan Arsip melalui Pemusnahan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Kamis (3/8/2023) di UD Samak Jaya Karton, Kabupaten Magelang.

Selaku jasa Pemusnahan Arsip yang telah dipercaya Disdukcapil Purworejo sejak 2017, UD Samak Jaya menghancurkan sebanyak 2.787 berkas agar arsip- arsip tersebut sudah tidak bisa dibaca atau dikenali lagi baik bentuk maupun isinya.

Kegiatan ini terlaksana setelah terpenuhinya prosedur- prosedur yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Adapun prosedurnya meliputi Pembentukan Panitia Penilai Arsip, Penyeleksian Arsip, Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah, Penilaian Arsip, Permintaan Persetujuan Pemusnahan serta Penetapan arsip yang akan dimusnahkan.

Peleburan menggunakan bahan kimia terhadap arsip yang telah habis retensinya dan sudah tidak berdayaguna berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien.

Selain itu sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dihadiri oleh Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip Disdukcapil Purworejo Tahun 2023, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo, Unsur Pejabat dari Bagian Hukum serta Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku pengawas internal, kegiatan tahunan ini diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip. (sr)

Share :