Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terus berupaya dalam mensukseskan programperalihan KTP fisik menjadi digital, yang terbaru dengan mewajibkan pemohon layanan di kantor kecamatan agar aktivasi Identitas Kependudukan Digital terlebih dahulu.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Pemanfaatan Data Kependudukan dan Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo pada Rabu (20/9/2023) dengan dihadiri seluruh perwakilan kecamatan di Kabupaten Purworejo.saat sesi pemaparan dari Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP, MM.
Kolaborasi dengan 16 Kecamatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dan sosialisasi pada berbagai pertemuan di Kecamatan maupun ke desa- desa.
Sebelumnya Plt. Kepala Disdukcapil Purworejo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemanfaatan data kependudukan bagi Perangkat Daerah termasuk kecamatan.
Sebagai instansi pelayanan publik, kecamatan memerlukan akses data kependudukan untuk menjaga akurasi data yang tepat sasaran sebagai contoh dalam hal perijinan.
Selain itu apabila telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang ditandai perolehan username password pada web portal, maka tidak akan ditemui lagi keraguan terhadap usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu, S.H., MM., dalam paparannya meminta peran aktif kecamatan dan desa untuk memfasilitasi warganya yang belum memiliki Akta Kelahiran, dimana nama- nama yang belum memiliki telah dikirim ke masing- masing desa.
Budi Rahayu menambahkan bahwa Disdukcapil Purworejo dengan inovasi Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran (GERTAK) telah memberikan banyak kemudahan sehingga agar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Acara ini berakhir pada pukul 11.30 WIB setelah sesi dialog dengan peserta rapat selesai dilaksanakan. (sr)
Komentar Terbaru