Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menurunkan tim Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian bagi warga yang sudah meninggal dunia di Desa Kaliwader Kecamatan Bener pada Kamis (25/8/2023).
Tim yang telah ditunjuk disamping melakukan sosialisasi pentingnya Akta Kematian dan Pelaporan Buku Pokok Pemakaman juga melakukan konfirmasi kebenaran hasil penyandingan data dengan beberapa stake holder yang menyampaikan ke Disdukcapil Purworejo bahwa ada sebagian warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Database Kependudukan.
Kedua pegawai tersebut juga mengimbau Pemerintah Desa/Kelurahan agar mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian kepada Disdukcapil Purworejo bagi warganya sudah meninggal dunia
Dijelaskan juga Permohonan Akta Kematian bagi warga yang sudah meninggal dengan mekanisme sebagai berikut:
- Bagi yang baru saja meninggal dunia, pada hari itu juga segera dilaporkan peristiwa kematiannya kepada Kelurahan/ Desa untuk segera dilakukan pencatatan dan penerbitan akta kematiannya sebelum jenazah dikubur melalui link pelaporan Desa/ Kelurahan (Link buku Pokok Pemakaman);
- Bagi warga yang telah meninggal dunia pada waktu yang lalu tetapi belum dicatat dan diterbitkan akta kematiannya, agar dialporkan peristiwa kematiannya melalui aplikasi Sindolalak Purworejo atau juga link pengajuan Desa.
Adapun syarat- syarat dalam pengajuan tersebut terdiri dari
- Mengisi Formulir F2.01 Kematian (dapat diunduh di website Disdukcapil Purworejo)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan, Rumah Sakit maupun juga dari Puskesmas.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KTP Jenazah.
Sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023, Kegiatan ini sudah menuntaskan seluruh desa di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Bener, Kaligesing serta Kecamatan Bagelen dan rencananya kan menjangkau seluruh Desa di Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo saat dikonfirmasi mengimbau Kecamatan, Kelurahan/Desa serta RT/RW untuk berperan serta mensukseskan kegiatan ini demi terciptanya database kependudukan yang akurat.
“Kami berharap kerjasama bapak/ ibu Camat, Lurah, Kepala Desa serta RT/RW untuk berperan aktif melaporkan warganya yang sudah meninggal dengan pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil Purworejo”, imbau Budi Rahayu, SH.,MM.
“Apabila Database Kependudukan akurat maka dapat dipakai sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, efektif dan efisien seperti data pemilih Pemilu atau juga data kepesertaan jaminan sosial”, pungkasnya. (sr)
Komentar Terbaru