- Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital
- Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
- Jelang Karnaval, Disdukcapil Purworejo Gelar Latihan Koreografi
- PANEN DUREN , Solusi Perekaman KTP-el Penduduk Rentan di Desa Jogoresan
- Hari Kejepit, Pelayanan Disdukcapil Purworejo Dipadati Masyarakat
- Siswi SMKN 8 Purworejo Terima KTP Tepat di Usia 17 Tahun, Lengkapi Kado Istimewa dari Teman-Temannya
- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital

Keterangan Gambar : Koordinasi Keabsahan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil–
Pengecekan keabsahan dokumen kependudukan kini semakin mudah dengan pemanfaatan
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui pemindaian barcode, status
dokumen dapat diketahui secara digital sehingga proses verifikasi tidak selalu
harus dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Hal
tersebut menjadi salah satu bagian dari pelayanan Disdukcapil Kabupaten
Purworejo saat menerima koordinasi dari pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Kulon Progo, Tomi Kurniawan, Jumat (28/8/2026).
Koordinasi
dilakukan dalam rangka pengecekan keabsahan dokumen kependudukan milik salah
satu calon pemohon paspor yang ditemukan adanya keraguan terhadap keabsahan
dokumen. Pengecekan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data setelah pegawai Kantor
Imigrasi menunjukkan surat tugas resmi.
Usai
proses pengecekan, pegawai Kantor Imigrasi tersebut diarahkan untuk melakukan
aktivasi IKD. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses verifikasi dokumen
kependudukan pada pelayanan berikutnya secara lebih praktis.
Melalui
IKD, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dapat
diverifikasi dengan memindai barcode pada dokumen. Sistem kemudian memberikan
informasi mengenai status data kependudukan.
Apabila
dokumen valid, hasil pemindaian akan menunjukkan keterangan data aktif.
Sementara apabila dokumen tidak valid, akan ditampilkan keterangan data tidak
aktif.
Pemanfaatan
IKD memberikan alternatif verifikasi yang lebih cepat dan efisien bagi instansi
yang membutuhkan pengecekan dokumen kependudukan. Dengan demikian, kebutuhan
verifikasi keabsahan dokumen ke depan dapat dilakukan melalui pemindaian secara
digital, tanpa harus selalu datang ke Disdukcapil.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo terus mendorong aktivasi dan pemanfaatan IKD sebagai bagian
dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. Semakin luas
pemanfaatannya, IKD diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik
yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Aktivasi
IKD bukan sekadar memindahkan dokumen kependudukan ke dalam perangkat digital,
tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan yang
memungkinkan verifikasi data dilakukan secara digital, cukup dengan pemindaian
barcode. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)