Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital

By Admin Disdukcapil 28 Agu 2026, 10:02:35 WIB Berita
Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital

Keterangan Gambar : Koordinasi Keabsahan Dokumen Kependudukan


Disdukcapil– Pengecekan keabsahan dokumen kependudukan kini semakin mudah dengan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui pemindaian barcode, status dokumen dapat diketahui secara digital sehingga proses verifikasi tidak selalu harus dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari pelayanan Disdukcapil Kabupaten Purworejo saat menerima koordinasi dari pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Tomi Kurniawan, Jumat (28/8/2026).

Koordinasi dilakukan dalam rangka pengecekan keabsahan dokumen kependudukan milik salah satu calon pemohon paspor yang ditemukan adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen. Pengecekan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data setelah pegawai Kantor Imigrasi menunjukkan surat tugas resmi.

Usai proses pengecekan, pegawai Kantor Imigrasi tersebut diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses verifikasi dokumen kependudukan pada pelayanan berikutnya secara lebih praktis.

Melalui IKD, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dapat diverifikasi dengan memindai barcode pada dokumen. Sistem kemudian memberikan informasi mengenai status data kependudukan.

Apabila dokumen valid, hasil pemindaian akan menunjukkan keterangan data aktif. Sementara apabila dokumen tidak valid, akan ditampilkan keterangan data tidak aktif.

Pemanfaatan IKD memberikan alternatif verifikasi yang lebih cepat dan efisien bagi instansi yang membutuhkan pengecekan dokumen kependudukan. Dengan demikian, kebutuhan verifikasi keabsahan dokumen ke depan dapat dilakukan melalui pemindaian secara digital, tanpa harus selalu datang ke Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus mendorong aktivasi dan pemanfaatan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. Semakin luas pemanfaatannya, IKD diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Aktivasi IKD bukan sekadar memindahkan dokumen kependudukan ke dalam perangkat digital, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan yang memungkinkan verifikasi data dilakukan secara digital, cukup dengan pemindaian barcode. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung