- Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
- Jelang Karnaval, Disdukcapil Purworejo Gelar Latihan Koreografi
- PANEN DUREN , Solusi Perekaman KTP-el Penduduk Rentan di Desa Jogoresan
- Hari Kejepit, Pelayanan Disdukcapil Purworejo Dipadati Masyarakat
- Siswi SMKN 8 Purworejo Terima KTP Tepat di Usia 17 Tahun, Lengkapi Kado Istimewa dari Teman-Temannya
- Disdukcapil Purworejo Terima Hasil Kajian Mahasiswi UNS tentang Identitas Kependudukan Digital
- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
.jpg)
Keterangan Gambar : Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerja
Disdukcapil-
Nama
Kendedes Cahyaninrum menjadi salah satu nama unik yang tercatat dalam
permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purworejo, Rabu (26/8/2026).
Permohonan
tersebut diajukan melalui fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dari
Rumah Sakit Panti Waluyo secara daring. Setelah dokumen persyaratan yang
diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Disdukcapil Kabupaten
Purworejo segera memproses permohonan akta kelahiran tersebut.
Meski
nama merupakan hak orang tua, pencantumannya dalam dokumen kependudukan tetap
harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar
hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun
2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan
Data Disdukcapil Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu
diketahui masyarakat agar proses pencatatan dokumen kependudukan berjalan
lancar.
“Berdasarkan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama harus memperhatikan beberapa
ketentuan, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter, mudah dibaca, tanpa
singkatan, tanpa angka dan tanda baca, serta tanpa gelar,” ujarnya saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Ia
menambahkan, aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan bukan berarti
membatasi orang tua dalam memilih nama bagi anak. Ketentuan tersebut diperlukan
untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan memberikan kepastian dalam
penggunaan nama pada berbagai dokumen pelayanan publik.
Nama
Kendedes Cahyaninrum pun menunjukkan bahwa nama yang tergolong unik tetap dapat
dicatat dalam dokumen kependudukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo mengimbau masyarakat, khususnya calon orang tua, untuk
memahami ketentuan pencatatan nama sebelum mengajukan dokumen kependudukan.
Pemahaman sejak awal diharapkan dapat mencegah kendala dalam proses penerbitan
dokumen kependudukan.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)