Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak

By Admin Disdukcapil 27 Agu 2026, 14:23:03 WIB Berita
Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak

Keterangan Gambar : Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerja


Disdukcapil- Nama Kendedes Cahyaninrum menjadi salah satu nama unik yang tercatat dalam permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Rabu (26/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan melalui fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dari Rumah Sakit Panti Waluyo secara daring. Setelah dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo segera memproses permohonan akta kelahiran tersebut.

Meski nama merupakan hak orang tua, pencantumannya dalam dokumen kependudukan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu diketahui masyarakat agar proses pencatatan dokumen kependudukan berjalan lancar.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter, mudah dibaca, tanpa singkatan, tanpa angka dan tanda baca, serta tanpa gelar,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Ia menambahkan, aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan bukan berarti membatasi orang tua dalam memilih nama bagi anak. Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan memberikan kepastian dalam penggunaan nama pada berbagai dokumen pelayanan publik.

Nama Kendedes Cahyaninrum pun menunjukkan bahwa nama yang tergolong unik tetap dapat dicatat dalam dokumen kependudukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengimbau masyarakat, khususnya calon orang tua, untuk memahami ketentuan pencatatan nama sebelum mengajukan dokumen kependudukan. Pemahaman sejak awal diharapkan dapat mencegah kendala dalam proses penerbitan dokumen kependudukan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung