Apel Pagi, Disdukcapil Purworejo Imbau ASN Segera Rampungkan Pelaporan e-Kinerja Tahun 2025

By Admin Disdukcapil 12 Jan 2026, 08:26:13 WIB Berita
Apel Pagi, Disdukcapil Purworejo Imbau ASN Segera Rampungkan Pelaporan e-Kinerja Tahun 2025

Keterangan Gambar : Suasana Apel Pagi Disdukcapil Purworejo pada 12 Januari 2026


Disdukcapil- Himbauan penyelesaian pelaporan penilaian e-Kinerja Tahun 2025 mengemuka dalam Apel Pagi yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, pada Senin (12 Januari 2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Perangkat Daerah setempat dan diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi,S.IP.,MM., selaku Pembina Apel, menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memenuhi kewajiban administrasi kepegawaian, khususnya pelaporan e-Kinerja. Hal ini mengingat batas akhir penyampaian laporan tinggal tiga hari, yakni hingga 15 Januari 2026.

“Seluruh ASN agar segera menyelesaikan pelaporan e-Kinerja Tahun 2025 sesuai ketentuan. Keterlambatan akan berdampak pada proses administrasi kepegawaian berikutnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, e-Kinerja merupakan aplikasi manajemen kinerja digital resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk memantau, melaporkan, dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara elektronik. Aplikasi ini terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan menjadi dasar dalam berbagai proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, pensiun, serta pemberian tunjangan. Penerapan e-Kinerja juga bertujuan mewujudkan penilaian kinerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Selain menekankan penyelesaian pelaporan tahun 2025, Surahmi juga mengingatkan ASN untuk segera menyiapkan dan menginput target serta rencana aksi Tahun 2026 pada aplikasi e-Kinerja, khususnya pada Indikator Kinerja Individu (IKI).

IKI sendiri merupakan ukuran target dan hasil kerja pegawai yang digunakan untuk menilai pencapaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sekaligus menjadi dasar penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai secara objektif dan terukur, serta berkaitan erat dengan penyusunan SKP.

Dengan adanya himbauan tersebut, diharapkan seluruh ASN Disdukcapil Kabupaten Purworejo dapat lebih tertib dan tepat waktu dalam pelaporan kinerja, sehingga pelaksanaan manajemen kinerja aparatur dapat berjalan optimal pada tahun 2026.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung