- Disdukcapil Purworejo Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Pengawasan Kearsipan Internal
- Unik, Layanan PAK SUBUR Diserahkan kepada Warga Bernama Subur di Bandungrejo
- Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Rentan di Magelang
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
- Jaga Akurasi Data Pemilih Pilkada di TPS Khusus, KPU Purworejo Koordinasi Ke Disdukcapil
- Disdukcapil Purworejo Dukung Suksesnya Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
- Permudah Akses BPJS dan Bantuan Sosial, Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Warga Lansia di Desa Sawangan
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Pengumpulan dan Pengisian Data Statistik Sektoral Tahun 2026
Berupaya Wujudkan Pelayanan Publik yang Responsif, Ribuan Aduan Masyarakat Ditangani Disdukcapil Purworejo Selama 2025
.jpg)
Keterangan Gambar : Kanal Aduan dari Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Sepanjang
tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terus
berupaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif melalui penanganan
pengaduan masyarakat. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2025,
Perangkat Daerah tersebut mencatat telah menindaklanjuti sebanyak 4.633 aduan
masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berbagai
kanal pengaduan dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun
permintaan informasi. WhatsApp Hotline Disdukcapil Purworejo menjadi sarana
pengaduan yang paling banyak digunakan dengan total 4.475 aduan. Selain itu,
terdapat 144 aduan yang masuk melalui Aplikasi Sindolalak Purworejo dan 14
aduan melalui Aplikasi Porjo. Adapun kanal nasional SP4N Lapor tidak mencatat
adanya pengaduan selama periode tersebut.
Petugas
penanganan pengaduan Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 yang saat ini menjabat
sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Suranto, SM., menyebutkan bahwa
sebagian besar aduan yang diterima berkaitan dengan layanan Administrasi
Kependudukan saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya pada Kamis (8/1/2026).
“Mayoritas
pengaduan berisi permintaan informasi dan kendala teknis layanan, seperti lupa
PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencabutan berkas pindah dari luar
daerah, hingga pencetakan KTP bagi masyarakat yang berada di luar domisili,”
ungkapnya.
Selain
itu, masyarakat juga banyak menanyakan terkait pengajuan akta kelahiran secara
daring yang dalam pelaksanaannya masih memerlukan tanda tangan dan stempel
Kepala Desa sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo berharap layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)