Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

By Admin Disdukcapil 17 Apr 2026, 13:30:52 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Keterangan Gambar : Sesi Foto Bersama Sosialisasi Permendagri dan Bimtek Penyusunan DIP dan DIK


Disdukcapil – Operator PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), pada Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, meliputi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Puskesmas, serta perwakilan desa dengan masing-masing kecamatan diwakili satu desa. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.STP., M.Si., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pemahaman terkait implementasi Permendagri terbaru serta teknis penyusunan DIP dan DIK.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan saat ini, menggantikan dasar hukum sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik, termasuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo, dapat semakin optimal dalam mengelola dan menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung