- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Hadiri Rakornas Dukcapil 2026, Perkuat Implementasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
- Aktivasi IKD Mulai Menjadi Persyaratan Rekrutmen di Sejumlah Instansi dan Perusahaan
Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
.jpg)
Keterangan Gambar : Kadisdukcapil Purworejo saat pemaparan Perbup Kios Adminduk
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terus mendorong
peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Bupati
(Perbup) Purworejo Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) Daring di Desa dan Kelurahan.
Sosialisasi
tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Sekretaris Desa se-Kecamatan
Bener yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) di Warung Seafood Mbah Bejo, Desa
Kedungloteng, Kecamatan Bener.
Kegiatan
ini dihadiri Camat Bener Bambang Surtiyanto, S.Si., M.Acc., jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Disdukcapil Kabupaten
Purworejo Suryadi, S.T., M.M., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Mukhamad Safi'i, S.E., serta seluruh
sekretaris desa se-Kecamatan Bener.
Dalam
pemaparannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo Suryadi menjelaskan bahwa
Perbup Nomor 35 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penyelenggaraan Kios Adminduk
Daring yang akan ditempatkan di desa dan kelurahan. Kehadiran kios tersebut
diharapkan mampu mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada
masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik.
Menurutnya,
masyarakat nantinya dapat memanfaatkan Kios Adminduk Daring untuk mengakses
berbagai layanan kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis. Dengan
adanya fasilitas tersebut, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor
Disdukcapil untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan.
“Tujuan
utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam
memperoleh layanan administrasi kependudukan. Desa akan menjadi garda terdepan
pelayanan sehingga proses pengurusan dokumen dapat dilakukan lebih cepat,
efektif, dan efisien,” ujar Suryadi.
Selain
memberikan pemahaman mengenai regulasi, sosialisasi tersebut juga menjadi
sarana koordinasi antara Disdukcapil dan pemerintah desa terkait persiapan
pelaksanaan program. Peran aktif pemerintah desa dinilai sangat penting dalam
mendukung keberhasilan operasional Kios Adminduk Daring di lapangan.
Sementara
itu, Camat Bener Bambang Surtiyanto menyampaikan apresiasi atas inovasi yang
terus dilakukan Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Bener dapat
berpartisipasi aktif dan mendukung implementasi program tersebut.
Pada
kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kios
Adminduk secara simbolis antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo dengan
Kepala Desa Wadas, Kecamatan Bener, Fahri Setyanto.
Melalui
sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo berharap Kios Adminduk Daring
dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana
pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau, cepat, dan berbasis
teknologi informasi.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)