Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK

By Admin Disdukcapil 23 Jun 2026, 16:37:59 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK

Keterangan Gambar : Pelatihan SIAK Kios Adminduk Desa di Kecamatan Bener


Disdukcapil-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terus mempercepat implementasi Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring (Kios Adminduk) di desa dan kelurahan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disdukcapil menggelar penyampaian petunjuk teknis dan pelatihan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi 28 petugas registrasi desa di Kecamatan Bener, pada Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Bener itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi penerapan Kios Adminduk yang disampaikan sehari sebelumnya dalam Konferensi Sekretaris Desa.

Pelatihan dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Mukhamad Safi’i, SE. Bersama tim teknis Disdukcapil, ia memberikan pembekalan terkait petunjuk teknis penggunaan SIAK disertai instalasi pada laptop masing- masing petugas registrasi desa sebagai sarana pendukung layanan administrasi kependudukan berbasis digital di tingkat desa dan kelurahan.

Selain materi teknis, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Non-Disclosure Agreement (NDA) oleh para petugas registrasi desa yang mayoritas merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kerahasiaan, keamanan, dan pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mukhamad Safi’i mengatakan, pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan Kios Adminduk di desa dan kelurahan.

Petugas registrasi desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Karena itu, mereka harus memahami tata cara pengoperasian sistem serta ketentuan pengelolaan data kependudukan secara benar,” ujarnya.

Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Purworejo menargetkan penerapan Kios Adminduk di seluruh desa dan kelurahan pada awal tahun 2028. Kehadiran Kios Adminduk diharapkan mampu mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sehingga berbagai dokumen kependudukan dapat diurus dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Ia menambahkan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kutoarjo, Butuh, dan Pituruh. Program pelatihan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo siap mengoperasikan layanan tersebut.

Sebagai landasan pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penerapan Kios Adminduk di Desa dan Kelurahan. Selain itu, Surat Edaran Bupati Purworejo juga akan segera diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan program di lapangan.

Dengan dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas petugas desa, Disdukcapil optimistis implementasi Kios Adminduk dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung