Disdukcapil Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Koordinasi Awal Setelah Pencanangan Pembangunan di Kabupaten Purworejo

By Admin Disdukcapil 09 Apr 2026, 15:33:41 WIB Berita
Disdukcapil Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Koordinasi Awal Setelah Pencanangan Pembangunan di Kabupaten Purworejo

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima Kunjungan Perwakilan Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang bertugas di Kabupaten Purworejo pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Perangkat Daerah setempat.

Perwakilan yang diterima oleh Sekretaris Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP,MM, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM.,Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu, SH.,MM.,serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Mukhamad Safi’I, SE.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Purworejo yang telah dicanangkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada awal tahun masih dalam proses namun koordinasi dengan Instansi terkait sudah berjalan termasuk Disdukcapil Purworejo.

Kantor Imigrasi seringkali bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memverifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemohon paspor secara real-time untuk memastikan kesesuaian data KTP dan KK guna mencegah pemalsuan identitas.

Yang kedua, Kerjasama dalam pelayanan dokumen kependudukan bagi WNA, seperti penerbitan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang izin tinggal terbatas (KITAS/KITAP).

Selain itu Kantor Imigrasi sering meminta verifikasi Dokumen Kependudukan dari Pengajuan Anak Berkewarganegraan Ganda seperti yang terakhir permohonan Kantor Imigrasi I TPI Cilacap pada 22 Januari 2026 kepada Disdukcapil Purworejo.

Sebagai informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau belum menikah. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Imigrasi dan Disdukcapil semakin kuat dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Purworejo. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung