- Disdukcapil Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Koordinasi Awal Setelah Pencanangan Pembangunan di Kabupaten Purworejo
- Penuh Tantangan, Perekaman KTP-el Warga ODGJ di Desa Binangun Berhasil Dilaksanakan
- Ribuan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Purworejo Didistribusikan via Jasa Kirim
- Awal Pekan Kedua Bulan April 2026, Disdukcapil Purworejo Dipadati Pemohon Layanan
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Peran dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
- Perekaman KTP-el di SMAN 8 Purworejo Akhirnya Terlaksana Setelah Sempat Tertunda
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Keabsahan Dokumen Peserta Rekrutmen Polri 2026
- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
Disdukcapil Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Koordinasi Awal Setelah Pencanangan Pembangunan di Kabupaten Purworejo

Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima Kunjungan
Perwakilan Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang bertugas di Kabupaten Purworejo
pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Perangkat Daerah setempat.
Perwakilan
yang diterima oleh Sekretaris Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP,MM,
didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro,
S.Sos.,MM.,Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu, SH.,MM.,serta
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data,
Mukhamad Safi’I, SE.
Dalam
pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Purworejo yang telah dicanangkan secara
simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada awal
tahun masih dalam proses namun koordinasi dengan Instansi terkait sudah
berjalan termasuk Disdukcapil Purworejo.
Kantor
Imigrasi seringkali bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memverifikasi NIK
(Nomor Induk Kependudukan) pemohon paspor secara real-time untuk memastikan
kesesuaian data KTP dan KK guna mencegah pemalsuan identitas.
Yang
kedua, Kerjasama dalam pelayanan dokumen kependudukan bagi WNA, seperti
penerbitan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang izin tinggal
terbatas (KITAS/KITAP).
Selain
itu Kantor Imigrasi sering meminta verifikasi Dokumen Kependudukan dari
Pengajuan Anak Berkewarganegraan Ganda seperti yang terakhir permohonan Kantor
Imigrasi I TPI Cilacap pada 22 Januari 2026 kepada Disdukcapil Purworejo.
Sebagai
informasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak hasil perkawinan campuran
WNI dan WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun
atau belum menikah. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan
paling lambat pada usia 21 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui
koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Imigrasi dan Disdukcapil semakin kuat
dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, terpadu, dan
berkelanjutan di Kabupaten Purworejo. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)