- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Dana UPZ BAZNAS untuk Warga Sakit dan Lembaga Sosial Jelang Lebaran
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo
- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
- Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan
- Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan
- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
Inovasi PAK SUBUR Disdukcapil Purworejo diterima Baik di Desa Tegalsari Kecamatan Bruno

Keterangan Gambar : Penyerahan akta kematian hasil inovasi PAK SUBUR di Desa Tegalsari
Disdukcapil- Inovasi
PAK SUBUR dari Disdukcapil Purworejo yang merupakan akronim dari Penyerahan
Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur diterima baik di Desa Tegalsari Kecamatan
Bruno.
Hal
tersebut ditunjukan dengan penyerahan dokumen resmi yang menjadi bukti sah dan
pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang dari Kepala Desa kepada
keluarga Ponco Daryanto pada Rabu (8/10/2025) menjelang pemakaman.
Terhadap
layanan dari Disdukcapil Purworejo yang hanya membutuhkan waktu kurang dari
satu jam yang didahului dengan pengajuan secara online dari pihak pemdes pada
link yang disediakan disertai upload data dukung, Kepala Desa Tegalsari menyampaikan
apresiasinya.
“Terimakasih
kepada Disdukcapil Purworejo atas inovasi pak subur yg sangat membantu
percepatan akte kematian,kami dari pemdes Tegalsari sangat mendukung, dan ini
sangat baik dan bagus” ungkap Urip Suyono.
Sekedar
informasi, Ponco Daryanto merupakan salah satu Perangkat Desa pada Pemdes
Tegalsari sehingga dengan kepemilikan Akta Kematian bagi keluarga diharapkan
dapat menjadi dasar kepengurusan penonaktifan BPJS dan layanan publik lainnya.
Selain
itu, bagi Pemerintah Desa dapat menjadi dasar penonaktifan status pekerjaan
perangkat desa dan pengusulan personil pengganti kedepannya.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)