Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso

By Admin Disdukcapil 05 Mar 2026, 13:49:04 WIB Berita
Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso

Keterangan Gambar : Proses Rekam KTP-el Penduduk Rentan di Desa Wonoyoso


Disdukcapil- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain KTP-el, dokumen administrasi kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK) juga wajib dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas.

Hal inilah yang mendorong Pemerintah Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, mengajukan layanan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo berupa Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan (PANEN DUREN) untuk salah satu warganya yang merupakan penyandang disabilitas.

Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Purworejo pada Rabu (5/3/2026) dengan melakukan perekaman KTP-el terhadap warga atas nama Puji Rahayu. Pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, di mana petugas Disdukcapil datang langsung ke rumah warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Proses perekaman berjalan dengan lancar, meskipun terdapat pengecualian pada perekaman biometrik sidik jari karena keterbatasan fisik yang dialami oleh yang bersangkutan.

Kasi Pemerintahan Pemerintah Desa Wonoyoso, Wanuri, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat yang diberikan oleh Disdukcapil Purworejo sehingga warganya dapat segera memiliki KTP-el.

“Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Purworejo yang telah membantu memfasilitasi perekaman KTP-el bagi salah satu warga kami,” ujar Wanuri.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan KTP-el tersebut sangat penting karena menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan program PTSL. Dengan adanya KTP-el, warga dapat melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses pengajuan sertifikasi tanah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Wanuri menambahkan bahwa KTP-el tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan untuk mendukung pengurusan berbagai program jaminan sosial serta layanan kesehatan bagi yang bersangkutan.

Melalui inovasi PANEN DUREN, Disdukcapil Purworejo terus berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, termasuk penduduk rentan, memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga dapat mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung