- Mahasiswi UMP Ajukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi SKM Online, Dorong Layanan Lebih Responsif
- Raih Peringkat Ketiga Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I, Kadinas Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pegawai dalam Apel Pagi
- Disdukcapil Purworejo Susun Jadwal Susulan, Sebanyak 29 Siswa SMAN 7 Purworejo Ikuti Jemput Bola Perekaman KTP-el
- Sempat Tertunda, Siswi MA AL IMAN Bulus Ikuti Jemput Bola Perekaman KTP-el dari Disdukcapil Purworejo
- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
Mahasiswi UMP Ajukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Disdukcapil- Seorang
mahasiswi Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), Nur Laeli, melakukan
pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Rabu (6/5/2026).
Penduduk
Non Permanen merupakan individu yang tinggal di luar alamat domisili yang
tertera pada Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), atau Surat
Keterangan Tempat Tinggal bagi warga negara asing, dengan jangka waktu maksimal
satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap secara permanen.
Nur
Laeli, yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, saat ini tercatat sebagai
mahasiswi program studi Manajemen di UMP dan telah menempuh semester enam. Ia
mengaku tertarik untuk mencoba layanan pendaftaran Penduduk Non Permanen
setelah melihat fitur tersebut dalam menu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Awalnya
saya penasaran dengan layanan ini di IKD, jadi saya datang langsung ke
Disdukcapil Purworejo untuk mencoba pengajuan,” ungkap Nur Laeli.
Selain
sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan, pendaftaran Penduduk Non
Permanen juga memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah memudahkan
pendataan penduduk yang tinggal sementara di suatu daerah, mendukung
perencanaan pembangunan yang lebih akurat, serta mempermudah akses layanan
publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya di wilayah
tempat tinggal sementara.
Bagi
pemerintah daerah, data Penduduk Non Permanen juga penting untuk meningkatkan
pengawasan, keamanan, serta penyaluran bantuan atau program pemerintah agar
lebih tepat sasaran. Sementara bagi masyarakat, status terdaftar memberikan
kepastian administrasi selama tinggal di luar domisili asal.
Sementara
itu, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus berupaya meningkatkan kualitas
layanan pendaftaran penduduk. Berbagai strategi dilakukan, seperti program
jemput bola ke pondok pesantren, sosialisasi penggunaan IKD sebagai media
pelaporan, serta pengembangan layanan berbasis online.
Salah
satu inovasi terbaru yang tengah dirancang adalah aplikasi pengajuan dokumen
kependudukan secara daring bernama Sindolalak Purworejo. Aplikasi ini
diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi
kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dengan
berbagai inovasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berharap dapat memberikan
pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, khususnya bagi
penduduk non permanen seperti mahasiswa dan pekerja dari luar daerah.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)