- Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor
- Peringati Harkitnas 2026, Disdukcapil Purworejo Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Projo Handoko Loyo
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Jadwal Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Siswa SMK
- Menjadi Syarat Mutlak Memperoleh Akses Layanan Publik, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Desa Tegalsari Bruno
- Layanan Disdukcapil Purworejo Saat Libur Cuti Bersama Tetap Ramai, Permohonan Pencetakan KTP-el Mendominasi
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Layanan pada Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, Sebanyak 78 Produk Administrasi Kependudukan Terlayani
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
Mahasiswi UMP Ajukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Disdukcapil- Seorang
mahasiswi Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), Nur Laeli, melakukan
pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Rabu (6/5/2026).
Penduduk
Non Permanen merupakan individu yang tinggal di luar alamat domisili yang
tertera pada Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), atau Surat
Keterangan Tempat Tinggal bagi warga negara asing, dengan jangka waktu maksimal
satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap secara permanen.
Nur
Laeli, yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, saat ini tercatat sebagai
mahasiswi program studi Manajemen di UMP dan telah menempuh semester enam. Ia
mengaku tertarik untuk mencoba layanan pendaftaran Penduduk Non Permanen
setelah melihat fitur tersebut dalam menu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Awalnya
saya penasaran dengan layanan ini di IKD, jadi saya datang langsung ke
Disdukcapil Purworejo untuk mencoba pengajuan,” ungkap Nur Laeli.
Selain
sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan, pendaftaran Penduduk Non
Permanen juga memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah memudahkan
pendataan penduduk yang tinggal sementara di suatu daerah, mendukung
perencanaan pembangunan yang lebih akurat, serta mempermudah akses layanan
publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya di wilayah
tempat tinggal sementara.
Bagi
pemerintah daerah, data Penduduk Non Permanen juga penting untuk meningkatkan
pengawasan, keamanan, serta penyaluran bantuan atau program pemerintah agar
lebih tepat sasaran. Sementara bagi masyarakat, status terdaftar memberikan
kepastian administrasi selama tinggal di luar domisili asal.
Sementara
itu, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus berupaya meningkatkan kualitas
layanan pendaftaran penduduk. Berbagai strategi dilakukan, seperti program
jemput bola ke pondok pesantren, sosialisasi penggunaan IKD sebagai media
pelaporan, serta pengembangan layanan berbasis online.
Salah
satu inovasi terbaru yang tengah dirancang adalah aplikasi pengajuan dokumen
kependudukan secara daring bernama Sindolalak Purworejo. Aplikasi ini
diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi
kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dengan
berbagai inovasi tersebut, Disdukcapil Purworejo berharap dapat memberikan
pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, khususnya bagi
penduduk non permanen seperti mahasiswa dan pekerja dari luar daerah.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)