- Disdukcapil Terima Kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Koordinasi Awal Setelah Pencanangan Pembangunan di Kabupaten Purworejo
- Penuh Tantangan, Perekaman KTP-el Warga ODGJ di Desa Binangun Berhasil Dilaksanakan
- Ribuan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Purworejo Didistribusikan via Jasa Kirim
- Awal Pekan Kedua Bulan April 2026, Disdukcapil Purworejo Dipadati Pemohon Layanan
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Peran dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
- Perekaman KTP-el di SMAN 8 Purworejo Akhirnya Terlaksana Setelah Sempat Tertunda
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Keabsahan Dokumen Peserta Rekrutmen Polri 2026
- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
Ribuan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Purworejo Didistribusikan via Jasa Kirim

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi dengan Jasa Pengiriman
Disdukcapil- Upaya
peningkatan pelayanan publik terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Purworejo. Salah satunya melalui layanan pengiriman dokumen
kependudukan yang kini semakin diminati masyarakat.
Sejak
Januari hingga 7 April 2026, tercatat sebanyak 2.655 dokumen berhasil
didistribusikan kepada warga. Dokumen tersebut terdiri dari Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikirim langsung ke alamat
pemohon.
Program
ini menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah jauh dari
pusat kota atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengambil dokumen secara
langsung di kantor Disdukcapil.
Dalam
rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (7/4/2026), Disdukcapil Purworejo
bersama mitra jasa pengiriman membahas optimalisasi layanan tersebut. Empat
mitra yang dilibatkan yakni PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Purworejo, PT
TIKI JNE (Jalur Nugraha Eka Karir), CV Jagadditha Adyatma Pringgowijayan, serta
BUMDes Karya Muda Ngojol Express Desa Krandegan.
Disampaikan
bahwa kebutuhan layanan kirim ini semakin meningkat, terutama karena adanya
jeda waktu antara proses perekaman KTP-el warga yang sudah berusia 17 Tahun
dengan pencetakan akibat adanya tahapan penunggalan data.
Sementara
itu, untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), keseluruhan proses dapat
diselesaikan dalam waktu sekitar 1 hingga 2 jam setelah pengajuan. Rentang
waktu tersebut utamanya digunakan untuk proses tanda tangan elektronik oleh
Kepala Dinas sebelum dokumen diterbitkan juga menjadi salah satu faktor pemohon
memanfaatkan layanan jasa kirim.
Rapat yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Diyah Indrawati, S.Sos., juga menghasilkan kesepakatan penting, apabila sampai 3x pengiriman tidak tersampaikan ke pemohon.
Melalui
inovasi ini, Disdukcapil Purworejo berharap pelayanan administrasi kependudukan
semakin mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)