- Purna Tugas Tanpa Cemas, Empat Pegawai Disdukcapil Purworejo Ikuti Pembekalan
- Tak Perlu Laptop, IKD Plus Permudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Kepegawaian, Bahas Strategi Manajemen Talenta ASN
- IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Inovasi PESAN ABAH
- Sasar 4.638 Siswa SMK, Disdukcapil Purworejo Rilis Jadwal Jemput Bola Rekam KTP-el
- Semarak Karnaval, Disdukcapil Purworejo Bawa Pesan Satu Data Sejuta Manfaat
- Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital
- Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
- Jelang Karnaval, Disdukcapil Purworejo Gelar Latihan Koreografi
Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan
.jpg)
Keterangan Gambar : Proses Pelayanan Rekam KTP-el bagi Odgj tanpa Identitas di RSI Loano
Disdukcapil- Negara
hadir untuk semua warganya, tanpa terkecuali. Komitmen tersebut kembali
ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
melalui layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) belum memiliki identitas kependudukan yang dirawat di Rumah Sakit
Islam (RSI) Loano, pada Rabu (7/1/2025).
Pelayanan
ini berawal dari laporan Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi,
terkait keberadaan ODGJ tanpa dokumen kependudukan. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Disdukcapil Purworejo bergerak cepat memastikan hak administratif
kependudukan yang bersangkutan tetap terpenuhi.
Koordinator
Tim Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan (PANEN DUREN), R. Anang Widodo,
SE., menjelaskan bahwa tim sebenarnya telah mendatangi lokasi sehari
sebelumnya. Namun, perekaman belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam
kondisi belum kooperatif. Setelah kondisi memungkinkan, perekaman KTP-el
akhirnya berhasil dilaksanakan hari ini.
“Kepemilikan
KTP-el bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk bagi ODGJ untuk
mendapatkan layanan negara,” jelas Anang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
seusai kegiatan.
Dengan
adanya KTP-el, ODGJ dapat mengakses jaminan BPJS Kesehatan, bantuan
sosial, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya. Anang Widodo
menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara
terhadap eksistensi dan hak-hak sipil seluruh warga negara.
“Dalam
kondisi apa pun, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan,”
tegasnya.
Kegiatan
ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia
memiliki identitas kependudukan tanpa diskriminasi.
Melalui
sinergi antara pemerintah desa, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, Pemerintah
Kabupaten Purworejo berharap tidak ada lagi kelompok rentan, termasuk ODGJ
terlantar, yang terlewat dari pendataan kependudukan, sehingga hak-hak dasar
mereka dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)