- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 9 Purworejo Saat Ramadhan
- Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan Saat Hari Raya Idul Fitri
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
- Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakerda TP PKK Kabupaten Purworejo
- Meskipun Hujan Mengguyur, Pegawai Disdukcapil Purworejo Tetap Antusias Ikuti Sholat Tarawih Berjamaah di Mushola At Taqwa Komplek Pendopo Bupati
- Lewat Grup WhatsApp Pelayanan Adminduk Desa, Identitas ODGJ Akhirnya Ditemukan
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Layanan Piket Lebaran, Dukung Optimalisasi Administrasi Kependudukan
- Penuh Antusias, Perwakilan Pegawai Disdukcapil Purworejo Mengikuti Apel Luar Biasa dengan Mengenakan Pakaian Adat
Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan
.jpg)
Keterangan Gambar : Proses Pelayanan Rekam KTP-el bagi Odgj tanpa Identitas di RSI Loano
Disdukcapil- Negara
hadir untuk semua warganya, tanpa terkecuali. Komitmen tersebut kembali
ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
melalui layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) belum memiliki identitas kependudukan yang dirawat di Rumah Sakit
Islam (RSI) Loano, pada Rabu (7/1/2025).
Pelayanan
ini berawal dari laporan Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi,
terkait keberadaan ODGJ tanpa dokumen kependudukan. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Disdukcapil Purworejo bergerak cepat memastikan hak administratif
kependudukan yang bersangkutan tetap terpenuhi.
Koordinator
Tim Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan (PANEN DUREN), R. Anang Widodo,
SE., menjelaskan bahwa tim sebenarnya telah mendatangi lokasi sehari
sebelumnya. Namun, perekaman belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam
kondisi belum kooperatif. Setelah kondisi memungkinkan, perekaman KTP-el
akhirnya berhasil dilaksanakan hari ini.
“Kepemilikan
KTP-el bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk bagi ODGJ untuk
mendapatkan layanan negara,” jelas Anang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
seusai kegiatan.
Dengan
adanya KTP-el, ODGJ dapat mengakses jaminan BPJS Kesehatan, bantuan
sosial, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya. Anang Widodo
menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara
terhadap eksistensi dan hak-hak sipil seluruh warga negara.
“Dalam
kondisi apa pun, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan,”
tegasnya.
Kegiatan
ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia
memiliki identitas kependudukan tanpa diskriminasi.
Melalui
sinergi antara pemerintah desa, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, Pemerintah
Kabupaten Purworejo berharap tidak ada lagi kelompok rentan, termasuk ODGJ
terlantar, yang terlewat dari pendataan kependudukan, sehingga hak-hak dasar
mereka dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)