- Terima Permohonan Izin Penelitian Inovasi Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Berikan Sambutan Positif
- Dua Pelajar Asal Nusa Tenggara Timur di Purworejo Senang Terima KTP dari Disdukcapil
- Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el
- Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo
- Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Purworejo Siapkan Konten Himbauan
- Disdukcapil Purworejo Bentuk Tim Kerja sebagai Dasar Penyusunan IKI dan e-Kinerja
- Apel Pagi, Disdukcapil Purworejo Imbau ASN Segera Rampungkan Pelaporan e-Kinerja Tahun 2025
- Sebagai Acuan Pengambilan Kebijakan Dinas Sosial, Disdukcapil Purworejo Lakukan Identifikasi Biometrik Penduduk Rentan di RSUD Tjitro Wardojo
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Persiapan Kios Adminduk, Ditargetkan Beroperasi 2027
- Berupaya Wujudkan Pelayanan Publik yang Responsif, Ribuan Aduan Masyarakat Ditangani Disdukcapil Purworejo Selama 2025
Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan
.jpg)
Keterangan Gambar : Proses Pelayanan Rekam KTP-el bagi Odgj tanpa Identitas di RSI Loano
Disdukcapil- Negara
hadir untuk semua warganya, tanpa terkecuali. Komitmen tersebut kembali
ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
melalui layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) belum memiliki identitas kependudukan yang dirawat di Rumah Sakit
Islam (RSI) Loano, pada Rabu (7/1/2025).
Pelayanan
ini berawal dari laporan Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi,
terkait keberadaan ODGJ tanpa dokumen kependudukan. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Disdukcapil Purworejo bergerak cepat memastikan hak administratif
kependudukan yang bersangkutan tetap terpenuhi.
Koordinator
Tim Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan (PANEN DUREN), R. Anang Widodo,
SE., menjelaskan bahwa tim sebenarnya telah mendatangi lokasi sehari
sebelumnya. Namun, perekaman belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam
kondisi belum kooperatif. Setelah kondisi memungkinkan, perekaman KTP-el
akhirnya berhasil dilaksanakan hari ini.
“Kepemilikan
KTP-el bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk bagi ODGJ untuk
mendapatkan layanan negara,” jelas Anang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya
seusai kegiatan.
Dengan
adanya KTP-el, ODGJ dapat mengakses jaminan BPJS Kesehatan, bantuan
sosial, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya. Anang Widodo
menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara
terhadap eksistensi dan hak-hak sipil seluruh warga negara.
“Dalam
kondisi apa pun, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan,”
tegasnya.
Kegiatan
ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia
memiliki identitas kependudukan tanpa diskriminasi.
Melalui
sinergi antara pemerintah desa, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, Pemerintah
Kabupaten Purworejo berharap tidak ada lagi kelompok rentan, termasuk ODGJ
terlantar, yang terlewat dari pendataan kependudukan, sehingga hak-hak dasar
mereka dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)