Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan

By Admin Disdukcapil 07 Jan 2026, 15:12:44 WIB Berita
Sempat Tertunda, Disdukcapil Purworejo Berhasil Lakukan Perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Belum Memiliki Identitas Kependudukan

Keterangan Gambar : Proses Pelayanan Rekam KTP-el bagi Odgj tanpa Identitas di RSI Loano


Disdukcapil- Negara hadir untuk semua warganya, tanpa terkecuali. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum memiliki identitas kependudukan yang dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Loano, pada Rabu (7/1/2025).

Pelayanan ini berawal dari laporan Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi, terkait keberadaan ODGJ tanpa dokumen kependudukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disdukcapil Purworejo bergerak cepat memastikan hak administratif kependudukan yang bersangkutan tetap terpenuhi.

Koordinator Tim Pelayanan Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan (PANEN DUREN), R. Anang Widodo, SE., menjelaskan bahwa tim sebenarnya telah mendatangi lokasi sehari sebelumnya. Namun, perekaman belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam kondisi belum kooperatif. Setelah kondisi memungkinkan, perekaman KTP-el akhirnya berhasil dilaksanakan hari ini.

“Kepemilikan KTP-el bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk bagi ODGJ untuk mendapatkan layanan negara,” jelas Anang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya seusai kegiatan.

Dengan adanya KTP-el, ODGJ dapat mengakses jaminan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya. Anang Widodo menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi dan hak-hak sipil seluruh warga negara.

“Dalam kondisi apa pun, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan,” tegasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki identitas kependudukan tanpa diskriminasi.

Melalui sinergi antara pemerintah desa, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap tidak ada lagi kelompok rentan, termasuk ODGJ terlantar, yang terlewat dari pendataan kependudukan, sehingga hak-hak dasar mereka dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung