- Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Disdukcapil Purworejo Tambah Loket Perekaman KTP-el
- Halal Bihalal Disdukcapil Purworejo Berlangsung Hangat, Awali Aktivitas Pasca Libur Lebaran
- Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Disdukcapil Purworejo Ajak Warga Manfaatkan Layanan
- Disdukcapil Purworejo Salurkan Dana UPZ BAZNAS untuk Warga Sakit dan Lembaga Sosial Jelang Lebaran
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo
- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
- Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan
- Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan
- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
Serahkan Akta Kelahiran Terhadap 160 Warga Berusia 60 Tahun Lebih Hasil Inovasi GERTAK Disdukcapil Purworejo, Pemdes Dewi Sampaikan Apresiasi

Disdukcapil- Pengakuan keberadaan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yaitu GERTAK yang merupakan akronim dari Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran ditunjukan Pemerintah Desa Dewi Kecamatan Bayan pada Jumat (8/8/2025) di Balaidesa Pemdes setempat melalui Penyerahan Akta Kelahiran Terhadap 160 warga berusia 60 tahun lebih.
Penyerahan simbolis oleh Sekretaris Desa, Ririn Satyarini sebelumnya diawali dengan fasilitasi Pemdes menindaklanjuti data- data warga Desa Dewi yang belum memiliki Akta Kelahiran dengan membantu penyediaan persyaratan yang diperlukan disertai pengisian dimana Ketua RT berkeliling ke masing- masing rumah warga yang termasuk dalam data.
Terhadap layanan dari Disdukcapil Purworejo yang segera memproses tanpa membutuhkan waktu lama ini, Ririn Setyarini menyampaikan apresiasinya.
“Terimakasih kepada Disdukcapil Purworejo yang memberikan pelayanan terbaiknya melalui inovasi GERTAK sehingga warga desa kami memiliki Akta kelahiran dengan mudah, cepat serta tanpa biaya, semoga kedepannya warga lebih tertib lagi dalam Administrasi Kependudukan”,ungkapnya.
Dengan kepemilikan Akta Kelahiran diharapkan dapat dipergunakan warga berkategori lanjut usia dalam kepengurusan pendaftaran haji dan umroh, tunjangan sosial, kepengurusan hak ahli waris serta layanan publik lainnya. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)