- Meskipun Hujan Mengguyur, Pegawai Disdukcapil Purworejo Tetap Antusias Ikuti Sholat Tarawih Berjamaah di Mushola At Taqwa Komplek Pendopo Bupati
- Lewat Grup WhatsApp Pelayanan Adminduk Desa, Identitas ODGJ Akhirnya Ditemukan
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Layanan Piket Lebaran, Dukung Optimalisasi Administrasi Kependudukan
- Penuh Antusias, Perwakilan Pegawai Disdukcapil Purworejo Mengikuti Apel Luar Biasa dengan Mengenakan Pakaian Adat
- Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
- Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil
- Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Kembali Hadir di RSUD Tjokronegoro, Percepat Aktivasi IKD bagi Tenaga Kesehatan
- Hari Terakhir Libur Awal Ramadhan Dimanfaatkan Pelajar Ambil KTP, Layanan IKD di Disdukcapil Purworejo Tembus 413 Aktivasi
- Ikuti Pendampingan Internal, Arsiparis Disdukcapil Purworejo Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional 2026
Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan
administrasi kependudukan menyusul pembaruan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) Terpusat per 29 Desember 2025.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., MM., menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan Kartu Keluarga (KK)
telah terhubung langsung dengan data perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga.
“Apabila
masih terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan KK belum dapat
diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Mantan
Kasi Pindah Datang ini menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan
keakuratan data kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib
dalam melakukan perekaman KTP-el sesuai ketentuan.
Kondisi
tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu warga dari Desa Nglaris,
Juwariyah yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Disdukcapil Purworejo.
Sistem secara otomatis memberikan notifikasi peringatan karena salah satu anak
pemohon yang telah memenuhi syarat wajib KTP belum terekam. Setelah Bibit
Arvianto melakukan perekaman pada hari yang sama, pengajuan KK dapat segera
dilanjutkan.
Dengan
kelengkapan perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga, Disdukcapil memastikan
pengajuan Kartu Keluarga dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai
ketentuan administrasi kependudukan. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)