- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan
administrasi kependudukan menyusul pembaruan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) Terpusat per 29 Desember 2025.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., MM., menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan Kartu Keluarga (KK)
telah terhubung langsung dengan data perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga.
“Apabila
masih terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan KK belum dapat
diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Mantan
Kasi Pindah Datang ini menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan
keakuratan data kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib
dalam melakukan perekaman KTP-el sesuai ketentuan.
Kondisi
tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu warga dari Desa Nglaris,
Juwariyah yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Disdukcapil Purworejo.
Sistem secara otomatis memberikan notifikasi peringatan karena salah satu anak
pemohon yang telah memenuhi syarat wajib KTP belum terekam. Setelah Bibit
Arvianto melakukan perekaman pada hari yang sama, pengajuan KK dapat segera
dilanjutkan.
Dengan
kelengkapan perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga, Disdukcapil memastikan
pengajuan Kartu Keluarga dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai
ketentuan administrasi kependudukan. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)