Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

By Admin Disdukcapil 14 Jan 2026, 14:30:57 WIB Berita
Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan administrasi kependudukan menyusul pembaruan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat per 29 Desember 2025.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos., MM., menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan Kartu Keluarga (KK) telah terhubung langsung dengan data perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga.

“Apabila masih terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan KK belum dapat diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).

Mantan Kasi Pindah Datang ini menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan perekaman KTP-el sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu warga dari Desa Nglaris, Juwariyah yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Disdukcapil Purworejo. Sistem secara otomatis memberikan notifikasi peringatan karena salah satu anak pemohon yang telah memenuhi syarat wajib KTP belum terekam. Setelah Bibit Arvianto melakukan perekaman pada hari yang sama, pengajuan KK dapat segera dilanjutkan.

Dengan kelengkapan perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga, Disdukcapil memastikan pengajuan Kartu Keluarga dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan administrasi kependudukan. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung