- Disdukcapil Purworejo Rilis Data Statistik Terbaru, Desa Brunorejo Masuk Lima Besar Wilayah dengan Penduduk Terbanyak di Purworejo
- Akta Perkawinan ke-36 Disdukcapil Purworejo Jadi Momentum Dorong Tertib Administrasi
- Disdukcapil Purworejo Cek Identitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Gerak Cepat, Bupati Serahkan Akta Kematian Korban Kebakaran
- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan
administrasi kependudukan menyusul pembaruan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) Terpusat per 29 Desember 2025.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., MM., menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan Kartu Keluarga (KK)
telah terhubung langsung dengan data perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga.
“Apabila
masih terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan KK belum dapat
diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Mantan
Kasi Pindah Datang ini menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan
keakuratan data kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib
dalam melakukan perekaman KTP-el sesuai ketentuan.
Kondisi
tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu warga dari Desa Nglaris,
Juwariyah yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Disdukcapil Purworejo.
Sistem secara otomatis memberikan notifikasi peringatan karena salah satu anak
pemohon yang telah memenuhi syarat wajib KTP belum terekam. Setelah Bibit
Arvianto melakukan perekaman pada hari yang sama, pengajuan KK dapat segera
dilanjutkan.
Dengan
kelengkapan perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga, Disdukcapil memastikan
pengajuan Kartu Keluarga dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai
ketentuan administrasi kependudukan. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)