- Terima Permohonan Izin Penelitian Inovasi Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Berikan Sambutan Positif
- Dua Pelajar Asal Nusa Tenggara Timur di Purworejo Senang Terima KTP dari Disdukcapil
- Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el
- Akta Perkawinan Pertama Tahun 2026 diserahkan Disdukcapil Purworejo
- Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Purworejo Siapkan Konten Himbauan
- Disdukcapil Purworejo Bentuk Tim Kerja sebagai Dasar Penyusunan IKI dan e-Kinerja
- Apel Pagi, Disdukcapil Purworejo Imbau ASN Segera Rampungkan Pelaporan e-Kinerja Tahun 2025
- Sebagai Acuan Pengambilan Kebijakan Dinas Sosial, Disdukcapil Purworejo Lakukan Identifikasi Biometrik Penduduk Rentan di RSUD Tjitro Wardojo
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Persiapan Kios Adminduk, Ditargetkan Beroperasi 2027
- Berupaya Wujudkan Pelayanan Publik yang Responsif, Ribuan Aduan Masyarakat Ditangani Disdukcapil Purworejo Selama 2025
Update SIAK Terpusat, Disdukcapil Purworejo Sampaikan Informasi bahwa Pengajuan Kartu Keluarga Kini Terintegrasi dengan Status Perekaman KTP-el

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan
administrasi kependudukan menyusul pembaruan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) Terpusat per 29 Desember 2025.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., MM., menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan Kartu Keluarga (KK)
telah terhubung langsung dengan data perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga.
“Apabila
masih terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka pengajuan KK belum dapat
diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Mantan
Kasi Pindah Datang ini menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan
keakuratan data kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib
dalam melakukan perekaman KTP-el sesuai ketentuan.
Kondisi
tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu warga dari Desa Nglaris,
Juwariyah yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga di Disdukcapil Purworejo.
Sistem secara otomatis memberikan notifikasi peringatan karena salah satu anak
pemohon yang telah memenuhi syarat wajib KTP belum terekam. Setelah Bibit
Arvianto melakukan perekaman pada hari yang sama, pengajuan KK dapat segera
dilanjutkan.
Dengan
kelengkapan perekaman KTP-el seluruh anggota keluarga, Disdukcapil memastikan
pengajuan Kartu Keluarga dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai
ketentuan administrasi kependudukan. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)