- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil

Keterangan Gambar : Layanan Rekam KTP-el di SMAN 6 Purworejo
Disdukcapil- Komitmen
percepatan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) terus diperkuat oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui layanan jemput
bola yang rutin digelar setiap tahun di sekolah-sekolah.
Dalam
kegiatan yang berlangsung di SMAN 6 Purworejo pada Selasa (24/2/2026), sebanyak
104 pelajar mengikuti perekaman biometrik. Tercatat 100 siswa merupakan wajib
KTP pemula berusia 16 tahun, sementara empat siswa lainnya telah berusia lebih
dari 17 tahun.
Disdukcapil
Purworejo menegaskan bahwa perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16
tahun. Langkah ini bertujuan agar saat genap berusia 17 tahun, warga tidak
perlu lagi menjalani proses perekaman.
Tahapan
perekaman meliputi pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam iris mata, rekam
sidik jari, serta verifikasi data. Data tersebut tersimpan dalam sistem dan
menjadi dasar pencetakan KTP-el ketika yang bersangkutan tepat berusia 17
tahun. Dengan demikian, siswa yang telah melakukan rekam di usia 16 tahun
nantinya cukup datang untuk mengambil KTP-el tanpa harus antre rekam ulang.
Adapun
bagi pelajar yang telah berusia di atas 17 tahun, pencetakan dilakukan setelah
proses penunggalan data secara sistem yang berlangsung kurang lebih selama 1x24
jam.
Koordinator
kegiatan dari pihak sekolah, Suharta, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas
pelaksanaan layanan tersebut. Pengajar Mata Pelajaran Bahasa Jawa ini menilai
program jemput bola sangat membantu siswa karena dilakukan secara kolektif dan
efisien. Berdasarkan pendataan sekolah, hanya tiga siswa yang belum mengikuti
perekaman dan diarahkan untuk melakukan rekam di kantor Disdukcapil.
Menariknya,
dalam kegiatan tersebut para siswa juga menggelar deklarasi bersama sebagai
bentuk dukungan terhadap program tertib administrasi kependudukan. Dalam
pernyataan komitmen itu, para pelajar menyatakan kesadaran untuk melakukan
perekaman sejak usia 16 tahun dan memastikan kepemilikan KTP-el tepat saat
berusia 17 tahun.
Melalui
pola proaktif tersebut, Disdukcapil berharap tidak ada lagi warga yang terlambat
memiliki KTP-el karena proses perekaman dapat dilakukan lebih awal.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)