Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil

By Admin Disdukcapil 25 Feb 2026, 10:45:33 WIB Berita
Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil

Keterangan Gambar : Layanan Rekam KTP-el di SMAN 6 Purworejo


Disdukcapil- Komitmen percepatan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) terus diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui layanan jemput bola yang rutin digelar setiap tahun di sekolah-sekolah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di SMAN 6 Purworejo pada Selasa (24/2/2026), sebanyak 104 pelajar mengikuti perekaman biometrik. Tercatat 100 siswa merupakan wajib KTP pemula berusia 16 tahun, sementara empat siswa lainnya telah berusia lebih dari 17 tahun.

Disdukcapil Purworejo menegaskan bahwa perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Langkah ini bertujuan agar saat genap berusia 17 tahun, warga tidak perlu lagi menjalani proses perekaman.

Tahapan perekaman meliputi pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam iris mata, rekam sidik jari, serta verifikasi data. Data tersebut tersimpan dalam sistem dan menjadi dasar pencetakan KTP-el ketika yang bersangkutan tepat berusia 17 tahun. Dengan demikian, siswa yang telah melakukan rekam di usia 16 tahun nantinya cukup datang untuk mengambil KTP-el tanpa harus antre rekam ulang.

Adapun bagi pelajar yang telah berusia di atas 17 tahun, pencetakan dilakukan setelah proses penunggalan data secara sistem yang berlangsung kurang lebih selama 1x24 jam.

Koordinator kegiatan dari pihak sekolah, Suharta, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan layanan tersebut. Pengajar Mata Pelajaran Bahasa Jawa ini menilai program jemput bola sangat membantu siswa karena dilakukan secara kolektif dan efisien. Berdasarkan pendataan sekolah, hanya tiga siswa yang belum mengikuti perekaman dan diarahkan untuk melakukan rekam di kantor Disdukcapil.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut para siswa juga menggelar deklarasi bersama sebagai bentuk dukungan terhadap program tertib administrasi kependudukan. Dalam pernyataan komitmen itu, para pelajar menyatakan kesadaran untuk melakukan perekaman sejak usia 16 tahun dan memastikan kepemilikan KTP-el tepat saat berusia 17 tahun.

Melalui pola proaktif tersebut, Disdukcapil berharap tidak ada lagi warga yang terlambat memiliki KTP-el karena proses perekaman dapat dilakukan lebih awal.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung