PENCATATAN PERKAWINAN (NON MUSLIM)

SYARAT PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Pasfoto berwarna dsuami istri
  4. KK
  5. KTP-el
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

 

SYARAT PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN ORANG ASING

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Surat Keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
  3. Pasfoto berwarna suami istri
  4. Dokumen perjalanan ( paspor atau visa )
  5. SKTT bagi pemegang KITAS
  6. KK
  7. KTP-el
  8. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
Bantuan? Hubungi Kami