IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa

By Admin Disdukcapil 04 Sep 2026, 13:27:10 WIB Berita
IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan bimtek


Disdukcapil- Pentingnya peran Petugas Registrasi Desa (PRD) dalam memfasilitasi masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin mengemuka seiring dengan mulai diberlakukannya IKD sebagai salah satu persyaratan autentikasi untuk mengakses layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui Portal Perlinsos secara mandiri maupun bagi masyarakat yang akan menjadi Agen Perlinsos.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kios Adminduk yang digelar di Kantor Kecamatan Bayan, Kamis (3/9/2026).


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Suryadi, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan PRD memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk memfasilitasi aktivasi IKD.

Menurut Suryadi, akses layanan Perlinsos secara mandiri merupakan mekanisme ketika masyarakat dapat melakukan autentikasi identitas dan mengakses Portal Perlinsos menggunakan identitas kependudukannya sendiri secara digital. Dalam proses tersebut, IKD digunakan sebagai salah satu alat autentikasi untuk memastikan identitas pengguna.

Kesamaan PIN pada IKD dan Perlinsos menjadi bagian dari upaya mendorong kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Dengan satu PIN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Perlindungan Sosial secara mandiri sekaligus semakin terbiasa menggunakan layanan berbasis digital

Sementara itu, Agen Perlinsos merupakan pihak yang berperan membantu atau mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan Perlinsos, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan secara digital. Untuk menjalankan peran tersebut, IKD menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Agen Perlinsos.

“Petugas Registrasi Desa memiliki peran penting karena berada dekat dengan masyarakat. Dengan adanya akses SIAK Terpusat, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di desa semakin mudah, termasuk dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan aktivasi IKD,” ujar Suryadi.

Dengan kondisi tersebut, PRD diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat IKD serta membantu proses aktivasinya. Hal ini menjadi penting agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan layanan Perlinsos secara digital.

Meski IKD menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses layanan Perlinsos secara mandiri maupun menjadi Agen Perlinsos, masyarakat yang belum memiliki telepon seluler atau belum melakukan aktivasi IKD tetap memiliki hak untuk mendapatkan Perlindungan Sosial.

Bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan secara mandiri karena keterbatasan perangkat atau belum memiliki IKD, pelayanan tetap dapat dilakukan melalui pendampingan Agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, digitalisasi layanan Perlinsos tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Sementara itu, Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., menyambut baik penerapan Kios Adminduk di wilayah Kecamatan Bayan. Ia berharap kehadiran Kios Adminduk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi kependudukan.

Menurutnya, tertib administrasi kependudukan perlu dimulai dari kepemilikan dokumen yang lengkap, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, serta dokumen kependudukan lainnya.

Usai sambutan dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo dan Kecamatan Bayan, kegiatan dilanjutkan dengan instalasi SIAK Terpusat serta Bimtek tata cara pengoperasiannya kepada Petugas Registrasi Desa di wilayah Kecamatan Bayan.

Melalui kegiatan tersebut, PRD mendapatkan pembekalan mengenai pengoperasian SIAK Terpusat sekaligus penguatan kapasitas dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Keberadaan Kios Adminduk diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan cakupan aktivasi IKD.

Kecamatan Bayan menjadi wilayah kedelapan yang mulai menerapkan Kios Adminduk. Sebelumnya, penerapan Kios Adminduk telah dilaksanakan di Kecamatan Pituruh, Bener, Bruno, Kutoarjo, Loano, dan Kemiri, Gebang.

Dengan semakin luasnya penerapan Kios Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus mendorong penguatan peran PRD sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa, khususnya dalam membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD untuk mendukung akses layanan Perlinsos secara digital.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung