- Tak Perlu Laptop, IKD Plus Permudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Kepegawaian, Bahas Strategi Manajemen Talenta ASN
- IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Inovasi PESAN ABAH
- Sasar 4.638 Siswa SMK, Disdukcapil Purworejo Rilis Jadwal Jemput Bola Rekam KTP-el
- Semarak Karnaval, Disdukcapil Purworejo Bawa Pesan Satu Data Sejuta Manfaat
- Aktivasi IKD, Solusi Pengecekan Keabsahan Dokumen Secara Digital
- Unik! Kendedes Cahyaninrum Tercatat dalam Akta Kelahiran, Disdukcapil Purworejo Jelaskan Aturan Pemberian Nama Anak
- Jelang Karnaval, Disdukcapil Purworejo Gelar Latihan Koreografi
- PANEN DUREN , Solusi Perekaman KTP-el Penduduk Rentan di Desa Jogoresan
IKD Jadi Syarat Akses Perlinsos Mandiri, Disdukcapil Perkuat Peran Petugas Registrasi Desa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan bimtek
Disdukcapil-
Pentingnya peran Petugas Registrasi Desa (PRD) dalam memfasilitasi masyarakat
melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin mengemuka
seiring dengan mulai diberlakukannya IKD sebagai salah satu persyaratan
autentikasi untuk mengakses layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui
Portal Perlinsos secara mandiri maupun bagi masyarakat yang akan menjadi Agen
Perlinsos.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kios Adminduk yang digelar di Kantor Kecamatan Bayan, Kamis (3/9/2026).

Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo,
Suryadi, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan PRD memiliki
peran strategis dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi
kependudukan, termasuk memfasilitasi aktivasi IKD.
Menurut
Suryadi, akses layanan Perlinsos secara mandiri merupakan mekanisme ketika
masyarakat dapat melakukan autentikasi identitas dan mengakses Portal Perlinsos
menggunakan identitas kependudukannya sendiri secara digital. Dalam proses
tersebut, IKD digunakan sebagai salah satu alat autentikasi untuk memastikan
identitas pengguna.
Kesamaan
PIN pada IKD dan Perlinsos menjadi bagian dari upaya mendorong kemudahan akses
layanan bagi masyarakat. Dengan satu PIN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan
Perlindungan Sosial secara mandiri sekaligus semakin terbiasa menggunakan
layanan berbasis digital
Sementara
itu, Agen Perlinsos merupakan pihak yang berperan membantu atau mendampingi
masyarakat dalam mengakses layanan Perlinsos, khususnya bagi masyarakat yang
mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan secara digital. Untuk
menjalankan peran tersebut, IKD menjadi salah satu persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Agen Perlinsos.
“Petugas
Registrasi Desa memiliki peran penting karena berada dekat dengan masyarakat.
Dengan adanya akses SIAK Terpusat, diharapkan pelayanan administrasi
kependudukan di desa semakin mudah, termasuk dalam memfasilitasi masyarakat
yang membutuhkan aktivasi IKD,” ujar Suryadi.
Dengan
kondisi tersebut, PRD diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan administrasi
kependudukan, tetapi juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai
manfaat IKD serta membantu proses aktivasinya. Hal ini menjadi penting agar
masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan layanan Perlinsos
secara digital.
Meski
IKD menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses layanan Perlinsos secara
mandiri maupun menjadi Agen Perlinsos, masyarakat yang belum memiliki telepon
seluler atau belum melakukan aktivasi IKD tetap memiliki hak untuk mendapatkan
Perlindungan Sosial.
Bagi
masyarakat yang belum dapat mengakses layanan secara mandiri karena
keterbatasan perangkat atau belum memiliki IKD, pelayanan tetap dapat dilakukan
melalui pendampingan Agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan sesuai
mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, digitalisasi layanan Perlinsos tetap
dapat berjalan tanpa mengesampingkan masyarakat yang memiliki keterbatasan
akses teknologi.
Sementara
itu, Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., menyambut baik penerapan Kios
Adminduk di wilayah Kecamatan Bayan. Ia berharap kehadiran Kios Adminduk dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi
kependudukan.
Menurutnya,
tertib administrasi kependudukan perlu dimulai dari kepemilikan dokumen yang
lengkap, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, serta
dokumen kependudukan lainnya.
Usai
sambutan dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo dan Kecamatan Bayan, kegiatan
dilanjutkan dengan instalasi SIAK Terpusat serta Bimtek tata cara
pengoperasiannya kepada Petugas Registrasi Desa di wilayah Kecamatan Bayan.
Melalui
kegiatan tersebut, PRD mendapatkan pembekalan mengenai pengoperasian SIAK
Terpusat sekaligus penguatan kapasitas dalam memberikan pelayanan administrasi
kependudukan di tingkat desa. Keberadaan Kios Adminduk diharapkan semakin
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan cakupan
aktivasi IKD.
Kecamatan
Bayan menjadi wilayah kedelapan yang mulai menerapkan Kios Adminduk.
Sebelumnya, penerapan Kios Adminduk telah dilaksanakan di Kecamatan Pituruh,
Bener, Bruno, Kutoarjo, Loano, dan Kemiri, Gebang.
Dengan
semakin luasnya penerapan Kios Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus
mendorong penguatan peran PRD sebagai ujung tombak pelayanan administrasi
kependudukan di tingkat desa, khususnya dalam membantu masyarakat melakukan
aktivasi IKD untuk mendukung akses layanan Perlinsos secara digital.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)