- Foto kopi KK.
- Menyerahkan KTP lama.
- Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Foto kopi akte kelahiran.
- Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
- Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.
KTP-el berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan elemen data.
Komentar Terbaru